HomeBERITAKapolres Blitar Dampingi Mensos Risma Jenguk Kondisi Anak yang Dianiaya Orang Tua...

Kapolres Blitar Dampingi Mensos Risma Jenguk Kondisi Anak yang Dianiaya Orang Tua Angkat

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mendampingi Mensos Risma menjenguk anak korban penganiayaan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K mendampingi Mensos Risma ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar menjenguk anak yang kemarin dianiaya oleh orang tua angkatnya, di ruang perawatan anak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar, Minggu (04/09/2022).

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K. mengatakan kepada media, orang tua yang bersangkutan kami sudah memeriksa. Kemarin pada hari Jumat sore kami sudah melakukan penahanan dan proses sudah berlanjut, insyallah dalam waktu dekat akan kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan kejaksaan.

Baca Juga : Jenguk Anak Korban Penganiayaan, Menteri Sosial Tri Rismaharini Dukung Perawatan Anak dan Tawarkan Pekerjaan ke Ibunya

“Jadi untuk motif terduga itu, datang ke nenek korban dan meminta anak itu untuk diasuh oleh yang bersangkutan, karena selama menikah sampai sekarang belum dikaruniai anak,” terang AKBP Aditya.

Tapi seiring waktu terduga pelaku itu tidak mampu menahan emosinya sehingga sering melakukan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. Penyampaian dari yang bersangkutan bahwa anak tersebut sering ngompol atau kencing dimana-mana dan itu yang memicu kejengkelan.

“Tapi setelah kami dalami dari tetangga sekitar dan kepala dusunnya juga menyampaikan bahwa sang suami merupakan orang yang temperamental,” jelas Kapolres Blitar.

Kami sudah melakukan penjadwalan untuk memeriksa mental psikologis yang bersangkutan, dulu tidak ada perjanjian adopsi hanya datang ke nenek korban agar korban boleh diasuh oleh terduga gitu saja.

Baca Juga : Wabup Blitar Rahmat Santoso Akan Pantau Terus, Korban Penganiayaan Anak di Kecamatan Talun

“Dan baru satu bulan, sekitar tanggal (16/08/2022) itu baru melakukan kekerasannya dan kami menahan sepasang suami istri tersebut. Alasan jatuh itu untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, jadi ternyata didalam pemeriksaan tubuh korban banyak luka memar dan ada juga sulutan dari rokok yang dilakukan oleh suaminya. Kita juga sudah menetapkan tersangka, dengan unsur penganiayaan anak di bawah umur dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pasalnya 80 undang undang perlindungan anak,” pungkas Kapolre Blitar AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K. (hms/res/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...