BLITAR, SMNNews.co.id – Jeruji besi tidak menghalangi PA (20) untuk menikahi wanita pujaan hatinya Oktavia Ega Saputri (19). PA (20) merupakan warga Nglegok Kabupaten Blitar adalah tahanan kasus penjualan obat petasan atau mercon yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Pernikahan PA (20) dengan kekasihnya itu diselenggarakan secara sederhana pada Jumat (8/7/2022). Tak ada pesta, hanya ijab kabul yang digelar di Musala Al-Aulia Polres Blitar Kota.
Ijab kabul ini disaksikan oleh keluarga pasangan kedua mempelai dan dihadiri Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., yang juga menjadi saksi nikah dalam acara ijab qobul tersebut. PA (20) meminang pujaan hatinya dengan mas kawin uang 250 ribu rupiah.
Acara akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA Nglegok Ibnu Mas’ud. Orang tua mempelai perempuan juga menyerahkan wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Nglegok, Ibnu Mas’ud.
Sebelum akad nikah dimulai, Ibnu Mas’ud membimbing PA (20) membaca ijab kabul. PA (20) sempat tiga kali berlatih membaca ijab kabul.
Setelah beberapa kali latihan, PA (20) terlihat lancar membaca ijab kabul saat prosesi akad nikah, tanpa harus mengulang.
“Sah!” ujar para saksi yang kemudian terlihat senyum diiringi ucapan syukur kedua mempelai dan tampak suasana haru para keluarga yang datang.
Sejumlah orang yang hadir termasuk Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengucapkan selamat dengan menyalami kedua mempelai.
“Hari ini, Polres Blitar Kota melaksanakan pernikahan tahanan atas nama PA (20) yang menjalani hukuman terkait kasus jual beli obat petasan atau mercon,” jelas Argowiyono.
AKBP Argowiyono mengatakan, pelaksanaan akad nikah ini untuk memberikan hak sebagai warga negara kepada tahanan.
“Meski status tahanan, sebagai warga negara tetap diberi hak-haknya, seperti menikah,” pungkasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan pernikahan tahanan tetap sesuai SOP, dengan pengamanan sejumlah personel Polres Blitar Kota.
“Kegiatan ini juga untuk memberi motivasi dan semangat kepada tahanan agar dapat segera melalui proses hukum yang berjalan, semakin cepat selesai dan bisa berkumpul dengan istri,” ucapnya.
Kekasih PA (20), Oktavia mengaku ikhlas melaksanakan akad nikah di Mapolres Blitar Kota. Ia juga berjanji setia menunggu suaminya selesai menjalani hukuman.
“Insya Allah tidak apa-apa, saya akan menunggu suami keluar menjalani hukuman,” tuturnya.
PA (20) mengaku lega setelah melaksanakan akad nikah dengan kekasihnya di Mapolres Blitar Kota.
Tapi, ia juga merasa sedih karena harus kembali menjadi tahanan setelah melaksanakan akad nikah. (bonaji)