HomeBERITAKapolsek IB.1 Palembang Gelar Press Comperence Terkait Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap...

Kapolsek IB.1 Palembang Gelar Press Comperence Terkait Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu Kandung

Kapolsek IB.1 Palembang Kompol Ginanjar Aliyah Sukmana saat menggelar Press Conperence terkait penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap ibu kandung

PALEMBANG, SMNNews.co.id – Kapolsek IB.1 Palembang Kompol Ginanjar Aliyah Sukmana di dampingi kanit Reskrim Iptu Apriansyah dan anggota Polsek IB.1 Palembang melaksanakan Press Conperence terkait penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap ibu kandung, yang terjadi di wilayah Hukum Polsek IB.1 Palembang, Kamis (15/06/2023)

Unit Reskrim Polsek IB.1 Palembang berhasil menangkap pelaku penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Pelaku yang berinisial MSP (18) warga jalan Sultan M.Mansyur RT 12/RW 06 kelurahan Bukit Lama kecamatan IB.1 Palembang di tangkap dan diamankan di Polsek IB.1 Palembang, Rabu (14/06) sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku inisial MSP di tangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan alat berupa palu dan obeng, Penganiayaan bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya namun tidak di beri, lalu pelaku memukul tangan kiri ibunya dengan menggunakan palu, kemudian mencekik leher dan terakhir menusuk lengan kanan menggunakan obeng.

“Kapolsek IB.1 Palembang mengatakan pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek IB.1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut dan ini yang ke tiga (3) kalinya,” ujarnya.

Pertama kali pelaku mengancam ibunya menggunakan parang, namun kita bebaskan karena ibunya tidak buat laporan, kasus kedua juga hal yang sama yaitu mengancam ibunya dengan menggunakan parang, lalu kita amankan lagi ke Polsek dan diserahkan ke Dinas sosial tapi lari.

Sekarang pelaku kembali menganiaya ibunya sampai menderita luka, trauma dan ketakutan, sehingga membuat laporan, sekarang pelaku berhasil kita tangkap dan amankan saat berada di rumah dan pelaku juga sering menganiaya adik kandungnya, lanjut Ginanjar.

“Pengakuan pelaku motifnya karena kesal dengan ibu dan adeknya, dia sering di kasih duit klo saya tidak,” ujarnya.

“Akibat dari perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 Khup dengan ancaman penjara 2 tahun penjara,” tutupnya. (jhoni)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Laksanakan Upacara Adat Jamasan Gong Kyai Pradah, Tradisi Adat dan Kebanggaan Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam acara Upacara Adat Jamasan Gong Kyai Pradah yang berlangsung meriah di Alun-alun Lodoyo Kecamatan Sutojayan, Selasa (17/09/2024), Bupati Blitar Hj....

Bupati Blitar Buka Pelatihan BCM Guna Tingkatkan Kualitas dan Keterampilan Guru dalam Mengajar

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah membuka Pelatihan Baca, Cerita dan Menyanyi (BCM) dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Lembaga Pembinaan dan...

Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Haji, Bupati Blitar Launching KBIHU Al Munawwir

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah membuka launching Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Munawwir, bertempat di Hall Bale Wajawa...