PALEMBANG, SMNNews.co.id – Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat mengatakan, akan menindak tegas petugas lesing atau dept Colector yang menghentikan dan merampas kendaraan masyarakat dijalan
“Akan ditindak tegas jika upaya yang mereka lakukan kita nilai memenuhi unsur seperti adanya upaya pengancaman terus kekerasan terhadap pemilik kendaraan,” kata Alfredo, Sabtu (25/02/23).
“Dept Colector bertindak seperti itu karena ada pelanggan yang menunggak angsuran,namun cara yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan dijalan adalah tindakan yang salah,” imbuhnya.
Ditambahkan nya Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksi nya dalam melakukan perampasan,
“Tindakan perampasan paksa kendaraan oleh pihak dept Colector tidak dibenarkan,tentu nya ada langkah dan tindakan secara elegan dan tidak dilakukan secara kekeran,sehingga nantinya menimbulkan keresahan dan muncul nya konflik sosial ditengah masyarakat,” katanya
“Berkaitan dengan masalah penarikan kendaraan atau kredit macet tentunya sudah ada aturan yang jelas, sehingga tidak boleh adanya upaya penarikan paksa sampai melakukan kekerasan, tutup Alfredo. (jhoni)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!