HomeBERITAKapolsek Kertapati Himbau dan Larang Pengusaha Orgen Tunggal Memutar Atau Memainkan Musik...

Kapolsek Kertapati Himbau dan Larang Pengusaha Orgen Tunggal Memutar Atau Memainkan Musik Aliran Elextro, Remix, DJ dan House

PALEMBANG, SMNNews.co.id – Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat menghimbau dan melarang pengusaha Orgen Tunggal memainkan musik aliran elektro, remix, DJ dan house di wilayah Kecamatan Kertapati, Sabtu (18/08/23).

AKP Alfredo Hidayat menjelaskan memutar atau memainkan musik aliran elektro, remix, DJ, dan house dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dan merenggut korban jiwa akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

“Hal ini kita lakukan demi kenyamanan masyarakat Kertapati,” ungkapnya

Sementara ditempat terpisah wakil ketua DPD AWPI Sumsel Jhoni Antoni mendukung penuh langkah Kapolsek kertapati melarang pemilik usaha Orgen tunggal memainkan musik aliran elektro, remix, DJ dan house di wilayah Kecamatan Kertapati demi menciptakan kondisi Kamtibmas di kecamatan kertapati yang aman dan nyaman

“Apresiasi yang Setinggi-tingginya atas langkah Kapolsek kertapati,” ucap Jhoni. (tris)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Duduk di Komisi 6 DPR RI, Kanang Sarankan Regulasi Pajak Harus Peka Wong Cilik

NGAWI, SMNNews.co.id - Pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai, memantik reaksi dari anggota Komisi 6 DPR RI, Budi Sulistyono Kanang. Kanang, sapaan akrabnya, meminta regulasi...

Polres Blitar Raih Penghargaan Inovasi Yan Publik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mendapat penghargaan kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan...

Sekretariat TPPS Kabupaten Jember Optimis Angka Stunting 2024 Menurun

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jember menggelar rakor hasil monitoring dan evaluasi Monev TPPS kabupaten di aula bawah gedung Sekkab...