HomeBERITAKaraoke Maxi Brillian Blitar Akan Buka, Disambut Banner Penolakan Warga

Karaoke Maxi Brillian Blitar Akan Buka, Disambut Banner Penolakan Warga

Banner penolakan warga dipasang tepat di gang masuk Karaoke Maxi Brillian di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Blitar, SMNNews.co.id – Karaoke Maxi Brillian yang akan membuka kembali usahanya pasca kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat. Seperti terlihat sejak Jumat (15/11/2019) disamping karaoke ini terpasang banner penolakan dibukanya karaoke ini.

Dalam banner itu tertulis mengatasnamakan warga RT 02 RW 06 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Bahwa karaoke yang pernah di gerebek Polda Jatim dianggap meresahkan warga sekitar bila kembali dibuka.

“Warga lingkungan sini itu resah kalau karaoke itu buka kembali. Banner ini sebenarnya sudah lama kita ingin  pasang, setelah kita mendengar kabar akan dibuka dalam waktu dekat. Kemarin malam langsung kita pasang banner ini,” ujar Aziz Muslimin salah satu warga RT 02  RW 06.

Menurut Aziz, salah satu hal yang membuat warga resah dengan karaoke ini adalah waktu operasinya yang hingga larut malam. Pernah sampai pukul 03.00 dini hari karaoke ini belum tutup.

“Kalau nanti kembali beroperasi kita akan datangi secara damai kita minta ditutup dulu. Agar nanti tidak timbul masalah di masyarakat,” ujar Aziz.

Sebelumnya pihak Karaoke Maxi Brillian memastikan membuka kembali karaoke ini. Dikabarkan tepat pada hari Sabtu (16/15/2019) pembukaan perdana dilakukan.

Hal ini didasarkan putusan sidang PTUN nomor 87/6/2019/PTUN.SBY. Hasilnya mengabulkan permohonan pihak Maxi Brillian membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemkot Blitar nomor 35 dan 36.

Dalam SK nomor 35 ini berisi penghapusan daftar perusahaan karena melanggar Perda nomor 1 tahun 2007. Dan SK nomor 36 berisi penutupan bagi Brillian Cafe Live Music & Karaoke Keluarga.

“Maxi Brillian tanggal berapa pun buka, sudah legal secara hukum. Jika Pemkot Blitar melakukan banding itu hak mereka, namun Karaoke ini tetap buka,” kata Kuasa Hukum Maxi Brillian Rudi Puryono. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...