HomeBERITAKarena Hamil, Siswi SMP di Kota Madiun Terpaksa Tempuh Kejar Paket

Karena Hamil, Siswi SMP di Kota Madiun Terpaksa Tempuh Kejar Paket

Kabid Perlindungan Anak Dinsos-PPA Kota Madiun.

MADIUN, SMNNews.co.id – Dua orang dari salah satu SMP di Kota Madiun, terpaksa keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan dengan Kejar Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kedua pelajar itu, sudah masuk kelas 9 dan berpacaran. Hubungan di luar batas membuat pelajar perempuan hamil. Pertengah September 2022, keduanya keluar sekolah, apalagi kehamilan memasuki bulan ketujuh.

Pihak sekolah saat diklarifikasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa kedua pelajar itu sejak pertengahan bulan September 2022 tidak lagi berstatus sebagai anak didiknya.

“Keduanya mengaku berpacaran, saat pandemi mereka milai berhubungan badan. Namun kami baru mengetahui hamil pada September ini karena si anak tidak masuk seminggu. Kita sambang dan pantau di rumahnya. Baru tahu ternyata dia sedang hamil,” ujar Kasek.

Namun, sang Kasek SMP ini membantah keras kalau dia mengeluarkan kedua muridnya. Menurutnya, anak itu sendiri malu dan merasa bersalah sehingga enggan meneruskan pendidikannya di SMP, malah memilih Kejar Paket.

“Kita tidak memindahkan mereka, namun keduanya tahu diri dengan kondisinya. Dia minta sendiri untuk pindah. Kami beri pengertian ke orangtuanbahqa anak tak boleh putus pendidikan. Orangtuanya memilih ke PKBM itu,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, tidak mengetahui perihal ada pelajar SMPN Kota Madiun yang sedang hamil.

Bahkan pihak Dinsos PPPA mengaku tidak pernah mendapat laporan dari pihak sekolah sampai hari ini. Namun, ditegaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang harusnya terpenuhi.

“Sekolah maupun keluarganya belum ada yang melapor ke sini. Kalau memang minta pendampingan, kita dampingi sampai anak menerima hak dasarnya,” ungkap Yayuk Suprianingsih, Kabid Perlindungan Anak Dinsos PPPA Kota Madiun, Kamis (6/10/2022).

Menurut Yayuk, seharusnya pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan melaporkan kejadian yang menimpa anak tersebut ke Dinsos PPPA agar bisa mendapat pendampingan dari Bagian Perlindungan Anak.

“Belum ada laporan ke kami, padahal semestinya koordinasi dan melaporkan ke sini. Tapi apabila kami tahu alamatnya, bisa kita lakukan pendekatan dan mengetahui kondisinya,” pungkasnya. (Dodik Eko P)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...