HomeBERITAKarena Kesal! Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya Sampai Meninggal

Karena Kesal! Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya Sampai Meninggal

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskim Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA, SMNNews.co.id – Satreskim Polres Tanjung Perak Surabaya merelase kasus pembunuhan (Aniaya Anak Kandungnya Sampai Meninggal.red) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB di dalam kamar kost, Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya, terhadap korban perempuan berumur (6Th) yang merupakan anak kandung sendiri.

Relase yang di lakukan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Risky Wicaksana, berlangsung di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (24/11), dengan menghadirkan dua tersangka U (32) dan LB (18), dengan barang bukti 1 buah sapu warna ungu bulu warna kuning merah dengan ujung patah, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah gitar kentrung, 1 buah baju doraemon, 1 buah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri.

Baca Juga : Akibat Tersinggung!! Seorang Pemuda di Surabaya Nekat Bacok Warga

Anggota Resmob dan Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat Laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang anak yang dianiaya oleh orang tuanya hingga meninggal dunia, Selanjutnya Petugas mengamankan Tersangka U beserta barang buktinya di RS Soewandie dan melakukan pengejaran terhadap tersangka LB ke Jember.

Pada hari Senin Tanggal 22 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Anggota Resmob dan Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tersangka LB di Jember. Kemudian Tersangka bersama dengan Barang bukti yang selanjutnya dibawa dan diamankan di mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Modus yang di lakukan tersangka adalah Tindakan penganiayaan yang sudah dimulai sejak korban berumur 4 tahun dan semakin meningkat intensitasnya ketika korban menolak perintah dari tersangka U maupun LB. Para tersangka juga sering memukuli korban dikarenakan korban saat diperintah untuk membeli makanan tidak sesuai yang diperintahkan atau saat korban diperintah oleh Tersangka U dan LB untuk mengambilkan sesuatu barang dengan menangis,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Risky Wicaksana pada saat jumpa pers.

Baca Juga : Bejat! Seorang Pria di Bojonegoro Tega Cabuli Gadis 10 Tahun

“Tersangka tidak suka pada saat korban diperintah untuk mengambil suatu barang atau membelikan makanan dengan menangis serta saat korban lambat saat disuruh mengamen atau mengemis. Serta korban menjadi pelampiasan saat Tersangka ditagih hutang,” imbuh AKP Arief Risky Wicaksana.

Untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya saat ini tersangka ditahan rumah tahanan Polres Tanjung Perak dan di jerat dengan pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (smn/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...