Karo, suaramedianasional.co.id – Polres Tanah Karo melalui Sat Narkoba, gelar konfrensi pers untuk memberi klarifikasi terkait pelepasan 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,2 gram, Kamis (17/1).
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Sopar Budiman, mengatakan, 2 orang tersebut adalah Muhammad Rawikan Tarigan alias Black (27 thn), warga Simpang Desa Singa, Gang Melati VII Kecamatan Kabanjahe dan Suma Caca Sembiring (36 thn) warga Jl. Kejora, Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi.
Kedua orang tersebut dilimpahkan oleh Polsek Berastagi namun menurut Sopar, tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan lanjutan.
“Dari gelar perkara yang kami lakukan dan hasil uji Laboratorium Polda Sumut atas barang bukti (BB) yang ditemukan, Suma Caca tidak cukup bukti. Sementara BB Rawikan, negatif,” papar Kasat Narkoba.
Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada keduanya menurut Sopar adalah nihil. “Jadi tidak dapat kita lakukan penahanan dan pelimpahan berkas. Walau demikian, masih dikenakan wajib lapor. Jika nantinya ada temuan baru, tidak tertutup kemungkinan akan kembali menjadi tersangka,” tutur AKP Sopar.
Sopar juga menepis dengan tegas adanya isu suap-menyuap atau istilah “86” dalam kasus ini. “ Ini sama saja dengan ISIS, bom bunuh diri. Apakah saya mau mempertaruhkan jabatan demi dua orang pelaku penyalahgunan narkotika, tentu saja tidak. Yang saya sampaikan ini apa adanya!” tegasnya.
Sopar juga menepis dengan tegas adanya isu suap-menyuap atau istilah “86” dalam kasus ini. “ Ini sama saja dengan ISIS, bom bunuh diri. Apakah saya mau mempertaruhkan jabatan demi dua orang pelaku penyalahgunan narkotika, tentu saja tidak. Yang saya sampaikan ini apa adanya!” tegasnya.
Karena tidak cukup bukti, BB yang sebelumnya disita pun dikembalikan. Barang bukti yang dikembalikan yakni uang tunai Rp 6.550.000 dan satu unit handphone milik Suma Caca.
AKP Sopar Budiman juga menjelaskan tentang isu bahwa M. Rawikan Tarigan akan dibawa ke BNN Karo untuk direhab. Dia mengaku, pada tanggal 31 Desember 2018 lalu, telah memerintahkan KBO, Iptu R. Silalahi untuk mengurusnya.
“Tapi saat itu BBN Kab Karo tutup, mungkin karena malam tahun baru. Pasca itu saya sudah memarahi KBO mengapa lalai. Penyerahan rehab hanya berlaku untuk 6 hari pasca penangkapan,” katanya.
Namun demikian, pihak Polres masih terus melakukan koordinasi dengan BNN Karo. “Sehubungan ada sisa sabu di bong, saya jelaskan, itu adalah lem pada persambungan pipet. Lagi pula sabu-sabu tidak ditempatkan di pipet, melainkan di kaca pyrex. Kaca pyrex tidak ada dilimpahkan oleh Polsekta Berastagi kepada kami,” beber AKP Sopar.
Merebaknya kasus ini sendiri berawal dari penangkapan yang dilakukan Reserse Polsekta Berastagi, pada Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 20.30 WIB lalu, terhadap M. Rawikan Tarigan. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penangkapan terhadap Suma Caca.
Pasca pelimpahan, Sat Narkoba Polres Karo melakukan gelar perkara dan dinyatakan, Suma Caca tidak cukup bukti, Sedangkan M. Rawikan Tarigan alias Black, menunggu hasil uji lab dari Polda Sumatra Utara.
Namun, hasil kiriman barang bukti seberat 0,20 gram ternyata bukanlah narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga M. Rawikan Tarigan dilepaskan dari tahanan.
Kasus ini sendiri mulai viral di media sosial (medsos). Sehingga Polres Karo melalui Sat Narkoba merasa perlu memberi klarifikasi. (ius)