MADIUN, SMNNews.co.id – Di Kota Madiun masih banyak kita temui kendaraan roda empat terparkir di badan jalan. Diantaranya di jalan Tamrin, jalan Dr. Soetomo dan juga dijalan Diponegoro.
Akibat keberadaan parkir sembarangan tersebut mengakibatkan jalanan semakin sempit. Tidak sedikit pengguna jalan yang merasa terganggu.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memarkir kendaraannya dibadan jalan.
Menurut AKP Dwi, keberadaan parkir dibadan jalan tersebut bisa menyebabkan macet dan kecelakaan. Dia juga menegaskan jika sampai mengakibatkan kecelakaan pemilik mobil tersebut akan ditetapkan jadi tersangka.
“Apabila parkir sembarangan tiba-tiba terjadi kecelakaan rawan ini pemilik kendaraan saya jadikan tersangka, karena badan jalan tidak boleh untuk parkir,” ungkap AKP Dwi, Jumat (22/7/2022).
AKP Dwi, juga mengingatkan terkait larangan parkir dibadan jalan yang sudah diatur dalam UU LLAJ.
“Parkir tidak boleh menggunakan badan jalan, poinnya seperti itu. Kecuali diatur lain oleh rambu-rambu misalnya, ada tanda P itu boleh buat tempat parkir. Tetapi secara aturan luasnya tidak boleh menggunakan badan jalan,” jelas AKP Dwi.
Pihak Polantas mengaku selama ini sudah melakukan penertiban parkir liar bersama Dinas Perhubungan dan juga Polisi Pamong Praja, jika ditemukan mobil yang terparkir liar dibadan jalan akan dikenakan sanksi tilang dan juga akan diderek.
“Setiap bulan kita sudah melakukan tindakan bersama Dishub dan juga Satpol PP. Jika ditemukan mobil terparkir dibadan jalan akan kita beri sangsi tilang, kalau dari Dishub akan di Derek,” tambah AKP Dwi.
Pihak Polantas rencananya juga akan melakukan rapat forum lalulintas untuk membahas keberadaan parkir dibadan jalan, terutama yang ada di Jalan. Dr. Soetomo.
“Seperti di Jalan Dr. Soetomo itu, sudah jalannya sempit, kanan kiri Kuliner dan juga ada praktek Dokter. Kita akan rapat forum lalu lintas membahas itu, apakah boleh buat parkir,” tutupnya. (dodik eko)