TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Kasus dugaan tindak pidana Ilegal Logging tepatnya di kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Trenggalek.
Untuk kasus dimaksud, petugas telah menetapkan terduga tersangka atas nama PN (32) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
“Pelimpahan kasus tersebut karena berkas sudah P21 pada 21 Januari kemarin,” terangnya, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Jumat (7/2/2020).
Bima juga menjelaskan, memang agenda untuk itu hari ini dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Trenggalek. Sedangkan dalam kasus ini masih ada empat pelaku, satu berhasil ditangkap untuk tiga pelaku lain melarikan diri tatkala akan di tangkap.
“Untuk pelaku yang buron, sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Bima, kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan untuk DPO masih dalam pengejaran, yakni DPO inisial SR, DN dan PT masih di lakukan pendalaman. Sementara ini pihaknya mendapat info keberadaannya di Kalimantan. Kendati demikian petugas terus melalukan penyelidikan.
Dilain tempat Kasie Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus illegal logging dari Polres Trenggalek. Menurutnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Print../m.530/Eku 2/02/2020 pada tanggal 6 Februari 2020 telah menerima dan melakukan penelitian barang bukti dalam perkara tersangka PN.
“Tersangka PN melanggar pasal 83 hurup a,b,c UURI No:18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terangnya.
Barang bukti tersebut berupa kendaraan truk jenis mitsubishi AG 8857 UY plat kuning, buku Kir, kunci kontak, STNK, 69 batang kayu pinus dan 7 potong sempel tunggak kayu pinus. Dari hasil penelitian berkas, baik tersangka maupun barang bukti semua sesuai. Kemudian barang bukti tersebut kita simpan digudang Kejaksaan Trenggalek dan di segel.
“Setelah tahap dua ini selesai, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dimana nanti sudah jadi dan semua dianggap cukup segera dilimpahkan ke Pengadilan. Pastinya sebelum 20 hari masa penahanan di Kejaksaan habis,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku illegal logging ada 4 orang dan satu tersangak PN tertangkap, sedangkan yang tiga pelaku inisial SS, DN dan PT buron. Tersangka PN ditangkap petugas pada 11 Desember 2019 lalu pada saat mengakut kayu jenis pinus menggunakan truk AG 8857 UY
Dari hasil penyidikan petugas di kawasan Perhutani lokasi pembalakan liar, sedikitnya ada sebanyak 91 tunggak pohon jenis pinus yang telah hilang. (Rud)