HomeBERITAKasus Pencabulan Oleh Guru Tari di Malang, Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara!

Kasus Pencabulan Oleh Guru Tari di Malang, Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara!

Tersangka kasus pencabulan (YR) yang berprofesi sebagai Guru Tari. (sumber: bi)

MALANG, SMNNews.co.id – Kasus pencabulan oleh guru tari berinisial YR asal Klojen, Kota Malang telah berhasil terungkap pada awal Juli 2022 lalu. Akibat aksi bejat yang dilakukan kepada 11 orang muridnya, pria 37 tahun itu dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan digelar secara tertutup, karena menghadirkan 11 korban yang rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sri Haryani, Ketua Tim JPU, Suudi menuntut kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman penjara kepada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 20 tahun penjara,” tegas Suudi usai persidangan, Senin (18/7/22).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Menurutnya, tuntutan tersebut pantas diberikan kepada terdakwa yang telah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

“Dia telah menyetubuhi sembilan murid perempuannya dan mencabuli dua murid lainnya,” sebutnya.

Seperti diketahui, selama menjadi guru tari, YR melancarkan aksinya dengan modus meditasi kepada muridnya dengan iming-iming menjadi penari yang bagus. Korban yang rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun itu pun percaya kepada gurunya.

Setelah korban terperdaya, pelaku mengajak korban melakukan meditasi di sebuah kamar dengan menyuruh korban tidur telentang. Saat itulah, pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya. (bi/red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kelurahan Tangkil Wlingi Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2024 pada hari ini. Acara yang berlangsung...

Desa Tulungrejo Kota Batu Raih Desa Terbaik I Nasional 2024

KOTA BATU, SMNNews.co.id - Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu berhasil meraih Desa Terbaik I Nasional Regional II dalam Lomba Desa Berprestasi Nasional yang...

Sidang Kasus Pemerasan kepada Pemilik Konter Hp, Kuasa Hukum Nanang: Keterangan Saksi Sudutkan Polisi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara berinisial (ES) terhadap pemilik konter HP berinsial (FZA) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa...