HomeBERITAKasus Pencabulan Oleh Guru Tari di Malang, Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara!

Kasus Pencabulan Oleh Guru Tari di Malang, Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara!

Tersangka kasus pencabulan (YR) yang berprofesi sebagai Guru Tari. (sumber: bi)

MALANG, SMNNews.co.id – Kasus pencabulan oleh guru tari berinisial YR asal Klojen, Kota Malang telah berhasil terungkap pada awal Juli 2022 lalu. Akibat aksi bejat yang dilakukan kepada 11 orang muridnya, pria 37 tahun itu dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan digelar secara tertutup, karena menghadirkan 11 korban yang rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sri Haryani, Ketua Tim JPU, Suudi menuntut kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman penjara kepada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 20 tahun penjara,” tegas Suudi usai persidangan, Senin (18/7/22).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Menurutnya, tuntutan tersebut pantas diberikan kepada terdakwa yang telah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

“Dia telah menyetubuhi sembilan murid perempuannya dan mencabuli dua murid lainnya,” sebutnya.

Seperti diketahui, selama menjadi guru tari, YR melancarkan aksinya dengan modus meditasi kepada muridnya dengan iming-iming menjadi penari yang bagus. Korban yang rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun itu pun percaya kepada gurunya.

Setelah korban terperdaya, pelaku mengajak korban melakukan meditasi di sebuah kamar dengan menyuruh korban tidur telentang. Saat itulah, pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya. (bi/red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Mayat Pria Ditemukan Sudah Membusuk di Kantor DPD Partai NasDem Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria yang sudah membusuk, di kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Blitar, Jumat (21/03/2025) pagi. Korban diketahui...

Polsek Gambiran Dukung Ketahanan Pangan, Kanit Binmas Sambangi Petani Jagung

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Gambiran, Polresta Banyuwangi, melakukan kegiatan sambang ke lahan pertanian jagung di Dusun...

Pemerintah Kabupaten Asahan Lakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Kemenaker RI

ASAHAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul khususnya di Kabupaten Asahan serta Asta Cita Presiden RI, Bupati Asahan yang...