HomeBERITAKasus Pencabulan Oleh Guru Tari di Malang, Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara!

Kasus Pencabulan Oleh Guru Tari di Malang, Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara!

Tersangka kasus pencabulan (YR) yang berprofesi sebagai Guru Tari. (sumber: bi)

MALANG, SMNNews.co.id – Kasus pencabulan oleh guru tari berinisial YR asal Klojen, Kota Malang telah berhasil terungkap pada awal Juli 2022 lalu. Akibat aksi bejat yang dilakukan kepada 11 orang muridnya, pria 37 tahun itu dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan digelar secara tertutup, karena menghadirkan 11 korban yang rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sri Haryani, Ketua Tim JPU, Suudi menuntut kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman penjara kepada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 20 tahun penjara,” tegas Suudi usai persidangan, Senin (18/7/22).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Menurutnya, tuntutan tersebut pantas diberikan kepada terdakwa yang telah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

“Dia telah menyetubuhi sembilan murid perempuannya dan mencabuli dua murid lainnya,” sebutnya.

Seperti diketahui, selama menjadi guru tari, YR melancarkan aksinya dengan modus meditasi kepada muridnya dengan iming-iming menjadi penari yang bagus. Korban yang rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun itu pun percaya kepada gurunya.

Setelah korban terperdaya, pelaku mengajak korban melakukan meditasi di sebuah kamar dengan menyuruh korban tidur telentang. Saat itulah, pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya. (bi/red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kemensos Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Karang Anyar

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong menyalurkan bantuan bagi warga terdampak musibah kebakaran yang...

Kapolsek Panti dan Jajaran Melayat ke Rumah Duka Bocah Korban Pembunuhan

PASAMAN, SMNNews.co.id - Wujud Kepedulian, Kapolsek Panti Dan Jajaran Melayat ke Rumah Duka Bocah Korban Pembunuhan Di Nagari Padang Gelugur,Kapolsek Panti, Iptu Arifin, bersama...

Bupati Blitar Hadiri Acara Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Wujudkan Kepedulian dan Pemberdayaan Masyarakat

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar, Rijanto memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Festival Sabilu Taubah dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-7 Sabilu Taubah yang digelar...