NGAWI, SMNNews.co.id – Polres Ngawi gencar melaksanakan operasi yustisi selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Operasi yustisi juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kodim 0805.
Operasi yustisi dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
“Kami masih menemukan beberapa warung buka melebihi waktu dan tetap melayani makan di tempat,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.
Beberapa warung angkringan dan warung tenda yang melanggar aturan, diberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan prokes serta mematuhi aturan PPKM darurat.
Petugas gabungan juga mengingatkan bahwa suksesnya PPKM darurat tergantung juga pada kerjasama dan kedisiplinan masyarakat.
Sanksi tegas dilakukan berupa penyitaan tenda warung. Ada 10 warung yang terkena sanksi seperti itu, diantaranya warung di Jl. Basuki Rahmat, di Karangasri dan dj Kartoharjo.
Pedagang juga diberikan surat tanda terima penyitaan dan di warungnya pun ditempel stiker tentang himbauan tata cara berdagang di masa PPKM Darurat. (ari)