BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota Blitar sekarang ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Perundang-undangan cukai dan rokok ilegal melalui beberapa media salah satunya menggunakan baliho yang tersebar di berbagai tempat.
Kegiatan sosialisasi ini, tidak saja dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, melainkan seluruh kecamatan juga ikut berpartisipasi dalam sosialisasi cukai dan larangan menjual rokok ilegal. Salah satunya kecamatan yang melakukan sosialisasi itu adalah pada Kecamatan Kepanjenkidul.
“Sosialisasi larangan rokok ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 yang diterima kecamatan Kepanjenkidul senilai Rp. 350 juta itu disosialisasikan kepada warga masyarakat,” kata Camat Kepanjenkidul Kota Blitar, Indra Purwanto, Kamis (18/11/2021).
Camat Kepanjenkidul Kota Blitar, Indra Purwanto juga mengatakan, sosialisasi yang memanfaatkan dana DBHCHT ini menargetkan 500 orang lebih yang terdapat pada 7 kelurahan di Kecamatan Kepanjenkidul. Sosialisasi itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakatnya agar paham tentang peraturan Perundang-undangan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
Selain melakukan sosialisasi, dia juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini digunakan untuk mensosialisasikan cukai melalui baliho-baliho yang tersebar di Kelurahan Kota Blitar, salah satunya terpasang di Kantor Kecamatan Kepanjenkidul.
“Saya mengharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami tentang bahayanya peredaran rokok ilegal pada lingkungan, karena hal itu bisa sangat merugikan Pemerintah. Dan selain itu untuk penjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi hukum serius,” lanjutnya. (adv)
Penulis: DANI ELANG SAKTI