BLITAR, SMNNews.co.id – Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, menjadi salah satu kecamatan yang mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2021. Dana anggaran alokasi tersebut, dimanfaatkan untuk sosialisasi masyarakat di daerah Kecamatan tentang sosialisasi Perundang-undangan cukai.
Sekretaris Kecamatan Sukorejo, Freddy Hermawan mengatakan, sosialisasi tersebut lebih menitikberatkan pada pembahasan peredaran rokok ilegal pada Kota Blitar, khususnya pada Kecamatan Sukorejo.
“Beberapa waktu lalu juga dilaksanakan sosialisasi tentang regulasi di bidang cukai dengan sasaran kepada pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayah kecamatan Sukorejo plus ditambahkan dengan pemangku-pemangku wilayah,” kata Sekretaris Camat, Freddy Hermawan, Jumat (26/11/2021).
Dia juga mengatakan, dari seluruh jumlah RT yang terdapat pada Kecamatan Sukorejo dengan 186 Ketua RT dan 50 RW, semuanya juga sudah mendapatkan sosialisasi DBHCHT. Sosialisasi ini juga lebih menekankan pada aturan-aturan Perundang-undangan cukai rokok.
“Jadi, jangan sampai di masyarakat ada yang mengedarkan rokok ilegal dan tentunya juga bisa meresahkan masyarakat serta bisa merugikan dari kas negara,” terangnya.
Freddy Hermawan berharap, RT dan RW yang ada pada wilayah Kecamatan Sukorejo selain sudah mendapatkan sosialisasi dan sudah teredukasi tentang rokok ilegal, mereka diharapkan juga ikut mengawasi lingkungannya jika ada oknum yang berjualan rokok ilegal yang tidak bercukai tersebut.
“Diharapkan pula ada bentuk sinergitas atau kerjasama antara aparat penegak hukum, birokrasi, maupun dengan pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayah,” sambungnya. (adv)
Penulis: DANI ELANG SAKTI