Lamongan, suaramedianasional.co.id – Rohman, warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait laporannya yang terkatung-katung. Dia juga mengaku kecewa karena sengketa tanah bengkok yang dia laporkan telah diserobot, tak kunjung ada tindak lanjut signifikan. “Banyak pihak yang sudah dipanggil, termasuk saksi dan bukti juga sudah kami serahkan, bahkan sampai memanggil saksi Ahli untuk dimintai keterangan tapi terakhir malah disuruh mencabut berkas laporan. Ini aneh menurut saya,” katanya.
Rohman mengaku tak akan mencabut laporannya dan didampingi kuasa hukumnya Nihrul Bahi Haidar dari kantor Haidar, S.H & Partners.
Kasus ini bermula ketika Rohman, warga Desa Balungtawun Sukodadi melaporkan penyerobotan tanah dan perusakan tanah bengkok milik Saudara Eko Khasan Udin, perangkat Desa Balungtawun, tanggal 7 November 2018.
Nihrul Bahi Al Haidar, selaku kuasa hukum juga mengaku, heran dengan perintah penyidik polres pada kliennya agar mencabut laporan. “Kami bahkan yakin semua unsur melawan hukum cukup, kok malah disuruh mencabut laporan,” ungkapnya. Tindak lanjut yang belum memuaskan itulah yang mendorong Rohman dan kuasa hukumnya akan mengadu ke Propam Polda. (abq)