MADIUN, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun berhasil meringkus 4 tersangka pengedar dan juga pemakai Narkoba. 1 tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu dan 3 tersangka lainnya jenis obat-obatan.
Dari salah satu pengakuan tersangka ME (30) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dengan barang bukti Sabu. Barang haram tersebut adalah titipan dari temannya inisial F melalui A.
Baca Juga : Puluhan Komputer SMPN 2 Geger Kabupaten Madiun Digasak Maling
“Dalam Operasi Tumpas Semeru 2022, kita berhasil mengungkap 4 kasus dengan mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 82 butir pil Trihexyphenidil, 1.157 butir pil Double L serta Sabu seberat 14,54 gram” Ungkap Kasat Narkoba AKP Rudi Darmawan, Rabu (31/8/2022).
Menurut AKP Rudi, Penangkapan 4 tersangka pengedar Narkoba tersebut berkat laporan masyarakat. Dari laporan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Madiun kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi sabu-sabu. Kita lakukan penggerebekan dan kita dapati barang bukti sabu dirumah tersangka ME,” tambah AKP Rudi.
Baca Juga : Pemilik Nonton Pertandingan Voli, Rumah dan Toko Dilalap Si Jago Merah!
Barang haram tersebut, Kata AKP Rudi, disimpan oleh tersangka ME didalam potongan ban motor yang kemudian disembunyikan di lemari kamarnya. Untuk teman tersangka ME ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Madiun.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 dan/ atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah. (dodik eko)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!