BLITAR, SMNNews.co.id – Kedua kalinya, Ormas Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dengan membawa sejumlah dokumen dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Blitar selama 10 tahun terakhir, Senin (30/09/2024).
Kedatangan rombongan itu sekaligus untuk audiensi dan juga memberikan beberapa data dan bukti dugaan kasus korupsi yang ada pada beberapa lembaga daerah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Gede Willy mewakili Kajari Kabupaten Blitar menemui anggota KRPK dan FMR yang di kordinator oleh Mohammad Trijanto. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang aula kejaksaan. Ada tujuh laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang diduga berpotensi ada tindakan korupsi, salah satunya adalah dana hibah sejak sepuluh tahun terakhir.
Dengan membawa dokumen, satu persatu anggota KRPK dan FMR melakukan persentasi terkait dengan dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Blitar. Salah satunya dana hibah sebesar enam milyar lebih yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam presentasinya di depan Kasi Pidsus Kabupaten Blitar di tunjukkan sejumlah data terkait dengan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Ada beberapa faktor yang diduga menjadi lahan korupsi.
Diantara faktor tersebut adalah adanya banyaknya ketidaksesuaian penyaluran dana hibah, yang mana hampir 60 persen tidak adanya laporan pertanggungjawaban, banyaknya penerima hibah yang tidak mempunyai legalitas seperti akta pendirian, NPWP dan rekomendasi instansi, serta ada beberapa penerima hibah yang tidak sesuai dengan penerima.
Dari penerima hibah tersebut paling banyak diberikan kepada Madrasah Diniyah, PKBM, dan sejumlah lembaga penyaluran lainnya.
Menurut Mohammad Trijanto selalu kordinator dari KRPK dan FMR mengatakan bahwa dirinya bersama dengan teman teman dari KRPK dan FMR melakukan audiensi sekaligus melakukan presentasi data dugaan korupsi dana hibah yang ada di Kabupaten Blitar selama 10 tahun terakhir. Ada tujuh data laporan dugaan korupsi yang dilaporkan, dan hari ini untuk dana hibah.
“Ada tujuh data laporan dugaan terkait dengan korupsi. Intinya kita memberikan data data laporan dugaan korupsi di Kabupaten Blitar selama sepuluh tahun terakhir,” jelas Trijanto.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Gede Willy mengatakan, bahwa laporan terkait dengan data-data yang diberikan oleh KRPK dan FMR ini nantinya, akan menjadi masukan sekaligus akan di diperiksa. Karena saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru ini akan bekerja dengan maksimal untuk memberantas kasus korupsi.
“Data yang diberikan oleh KRPK dan FMR akan kita telaah dan jika data data sudah memenuhi syarat untuk penyelidikan maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan segera memproses,” ungkap Willy.
Willy juga menambahkan, bahwa potensi untuk kerugian negera nantinya yang akan menjadi salah satu acuan pemeriksaan selain itu motif dalam melakukan akan menjadi salah satu pertimbangan kejaksaan untuk memproses setiap tindak pidana korupsi. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!