Ngawi, SMNNews.co.id – Puluhan kasus yang sudah mendapatkan putusan tetap pengadilan, dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Ngawi, Kamis (10/10/2019). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Waito Wongateleng. “Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan untuk kasus-kasus yang disidangkan antara Juli sampa September 2019,” ujar Waito.
Dari sekitar 22 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, kasus narkotika wajar menjadi perhatian. Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tanaman bukan sabu-sabu dan ratusan pil koplo ikut dimusnahkan. Hal ini ikut menjadi keprihatinan karena juga menjadi penanda bahwa ancaman narkotika sudah mengintai warga Ngawi, apalagi para terpidana yang tersangkut kasus ini rata-rata berusia masih muda.
Selain kasus narkoba, perjudian juga menjadi kasus yang barang buktinya banyak dimusnahkan. Judi togel, dadu dan judi remi ini kebanyakan mendapatkan barang bukti berupa kertas rekapan maupun uang dan tulisan nomor tombokan. Selain judi juga ada barang bukti atas kasus penipuan maupun pencurian yang ikut dimusnahkan. “Pemusnahan yang dilakukan kejaksaan ini sesuai amar putusan yang sudah turun dari pengadilan,” ujar Waito Wongateleng. (ari)