HomeBERITAKejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Gelar Siaran Pers Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dam...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Gelar Siaran Pers Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar Siaran Pers Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak.

BLITAR, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar siaran pers terkait sidang praperadilan dalam perkara kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, pada Selasa, (18/03/2025).

Menurut Diyan Kurniawan, sidang praperadilan ini diajukan oleh Joko Trisno Mudianto, dan Hendi Priono, di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda keberatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersangka MB dan pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blitar.

Pengajuan praperadilan ini telah dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, kepada Anang Muhson Fauzan, selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Blitar atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata dengan nomor: 2/Pid/Pra/2025/PN Blitar. Praperadilan ini diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar selaku termohon.

Dalam pernyataannya, Diyan Kurniawan menjelaskan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak.

“Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.921.123.300 (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah),” ungkap Diyan.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 08.45 WIB dengan agenda Replik. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, agenda akan dilanjutkan dengan Duplik dari pihak termohon.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar serta dampaknya terhadap pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Blitar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” pungkas Diyan. (bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Perguruan Pencak Silat Rejang Pat Petulai dan Sanggar Budaya Bagikan Takjil, Tanamkan Nilai Budaya Akhlak di Bulan Ramadan

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan oleh organisasi budaya Perguruan Pencak Silat Rejang Pat Petulai bersama Sanggar Benuang Sakti...

Mutiara Ramadan 2026, AQUA Keboncandi Alirkan Kebaikan Lewat Santunan Dhuafa dan Edukasi Rohani

PASURUAN, SMNNews.co.id – Mengawali bulan suci Ramadan 1447 H, AQUA Keboncandi kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui program tahunan bertajuk "Mutiara Ramadan". Bertempat di Mushola...

Dengan Mata Berkaca-kaca, Hendri Praja Terima Amanah sebagai PLT. Bupati Rejang Lebong

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menyerahkan surat pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati Rejang Lebong dalam sebuah agenda pemerintahan yang berlangsung...