
BLITAR, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar siaran pers terkait sidang praperadilan dalam perkara kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, pada Selasa, (18/03/2025).
Menurut Diyan Kurniawan, sidang praperadilan ini diajukan oleh Joko Trisno Mudianto, dan Hendi Priono, di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda keberatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersangka MB dan pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blitar.
Pengajuan praperadilan ini telah dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, kepada Anang Muhson Fauzan, selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Blitar atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata dengan nomor: 2/Pid/Pra/2025/PN Blitar. Praperadilan ini diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar selaku termohon.
Dalam pernyataannya, Diyan Kurniawan menjelaskan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.921.123.300 (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah),” ungkap Diyan.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 08.45 WIB dengan agenda Replik. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, agenda akan dilanjutkan dengan Duplik dari pihak termohon.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar serta dampaknya terhadap pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Blitar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” pungkas Diyan. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!