NGAWI, SMNNews.co.id – Peredaran narkoba dan pil koplo di Ngawi marak. Faktanya, satu perkara narkoba jenis ganja saja, barang buktinya mencapai lebih dari satu kilogram.
Selain itu ada ribuan pil koplo dari belasan perkara dan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu yang ikut dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu (30/11/2022).
“Total barang bukti dimusnahkan ini, dari 93 perkara yang terjadi antara April-Nipember 2022,” ujar Chalida, Kasie Barang Bukti Kejari Ngawi.
Baca Juga : Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
Rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja 1,86 Kg, SS sebanyak 20,335 gramdna 7.876 butir pil koplo dari 17 perkara yang disidangkan.
“Kami juga memusnahkan sajam sebanyak enam buah, sim card dari barang bukti kasus judi, pakaian dari kasus tindak asusila dan pupuk palsu dua sak,” tutur Chalida.
Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan ini, dilakukan di halaman Kejari Ngawi. Pemusnahan itu juga dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Ketua DPRD, Kapolres, Dan Yon Armed, Dandim serta Kalapas. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!