
JEMBER, SMNNews.co.id – Setelah melalui pemeriksaan maraton terhadap ratusan saksi dalam perkara dugaan korupsi Sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan (Sosraperda) DPRD Jember, akhirnya Kejaksaan negeri Jember menaikkan status oknum anggota DPRD Jember berinisial DDS jadi tersangka.
DDS diduga terlibat dalam dugaan markup pengadaan makanan ringan dan berat saat kegiatan Sosraperda yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara.
Selain DDS, perempuan berinisial YQ dan tiga pria berinisial A, RAR dan SR juga Kajari Jember tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sosraperda.
Untuk mengupas tuntas kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD Jember, Kejari Jember belum menerangkan apa peran tersangka dan bagaimana modus operandinya, kejaksaan mengendus ada dugaan markup harga pengadaan Mamirat dan Mamiri saat pelaksanaan Sosraperda DPRD Jember.
“Penetapan tersangka berinisial DDS berdasarkan Sprindiksus nomor 1434 tertanggal 20 Oktober 2025,” ungkap Ichwan Effendi, Kajari Jember saat press conference, di aula Kejari Jember, Senin malam (20/10/2025).
Lanjut Kajari Jember, sementara penetapan tersangka berinisial YQ berdasarkan Sprindiksus nomor 1431 tertanggal 20 Oktober 2025.
Kajari juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka berinisial A berdasarkan Sprindiksus nomor 1426 tertanggal 20 Oktober 2025.
“Untuk penetapan tersangka berinisial RAR berdasarkan Sprindik nomor 1415 tertanggal 20 Oktober 2025,” tegasnya.
Kajari juga menerangkan bahwa tersangka kasus Sosperda berinisial SR ia tetapkan berdasarkan Sprindik nomor 1429 tertanggal 20 Oktober 2025.
Kajari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka jika tidak ada kendala.
“Jika nanti ada oknum dewan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sosperda, nanti akan terlihat saat dalam penyidikan khusus,” tuturnya.
Ichwan Effendi juga menambahkan, dugaan korupsi pengadaan Mamirat dan Mamiri Sosperda diduga tidak dilakukan sesuai dengan CV sebagaimana petunjuk e-katalog.
“Tersangka terancam Pasal 2 dan 3 UU Tahun 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Ichwan Effendi juga mengatakan bahwa alat bukti yang sudah kejaksaan Jember amankan yakni berupa uang sebesar 108 juta Rupiah.
“Saya target akhir tahun ini kasus dugaan korupsi pengadaan Mamirat dan Mamiri Sosraperda tuntas, lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Kajari Jember juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi Sosraperda ini merupakan kado untuk setahun masa kerja Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. (*)
Reporter: Suliadi.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

