
BLITAR, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak. Terbaru, pada hari ini, Kejari Kabupaten Blitar memanggil mantan Bupati Blitar, RS, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu 16 April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andri, kepada awak media menyampaikan bahwa pemanggilan RS merupakan bagian dari proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Hari ini kami memanggil mantan Bupati Blitar, RS, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam,” ujar Andri.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Blitar memberikan sebanyak 50 pertanyaan kepada RS. Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan peran dan kebijakan RS saat menjabat sebagai Bupati Blitar, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
“Kami ingin menggali lebih dalam keterkaitan proyek Dam Kali Bentak dengan kebijakan yang diambil pada masa beliau menjabat. Hingga saat ini, kami sudah memeriksa sebanyak 32 saksi,” lanjut Andri.
Meski demikian, pihak Kejari Kabupaten Blitar belum menyebutkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Untuk tersangka, nanti akan kami beritahukan. Yang jelas, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Harapan kami, kasus ini dapat segera terselesaikan dan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, mantan Bupati Blitar RS enggan memberikan keterangan kepada media. Ia langsung masuk ke dalam mobil pribadinya. Saat di dalam mobil RS hanya mengucapkan satu buah kalimat.
“Mohon maaf lahir batin ya,” ucap RS dari dalam mobil, Rabu (16/04/2025).
Kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan diduga merugikan keuangan negara. Kejari Kabupaten Blitar pun menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Proyek Dam Kali Bentak sendiri merupakan salah satu proyek strategis dalam bidang pengairan dan pertanian di Kabupaten Blitar, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

