
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Curup serta pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024.
Setelah sebelumnya memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanapi selaku Ketua Tim Satker BOS, pada Kamis (12/02/2026) penyidik kembali memanggil Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Rejang Lebong, Rionita, serta Kasi Kurikulum SMP, Eni Suryani yang juga menjabat sebagai Bendahara Satker BOS.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi hari hingga sekitar pukul 12.15 WIB.
“Betul, saya tadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait Dana BOS SMPN 2 Curup,” ujar Rionita singkat usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hironimus Tafonao, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Betul, yang bersangkutan kita panggil dan periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik.
“Proses akan terus berlanjut. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, perkara terkait pengelolaan Dana BOS tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik memastikan akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan guna dimintai keterangan.
“Semua yang berkaitan akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (*)
Reporter: A.P.I.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

