
SAMPANG, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, dan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Fadilah mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan di Kabupaten Sampang.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, telepon seluler, senjata tajam, dan rokok ilegal tanpa cukai.
“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini memberikan efek jera terhadap para pelaku,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Keamanan masyarakat sangat penting. Kami akan memberantas tindak kejahatan secara menyeluruh di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Diketahui, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 447,081 gram narkotika, 346 butir pil berlogo tertentu, 4 buah senjata tajam, 59 potong pakaian, serta 512.000 batang rokok ilegal. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 513.058 item. (*)
Reporter: Malik.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

