HomeBERITAKelonggaran Mekanisme BLT dan Dana Desa

Kelonggaran Mekanisme BLT dan Dana Desa

Dr. Diana Hertati, MSi.

Surabaya, SMNNews.co.id – Kebijakan mengubah alokasi anggaran dana desa menjadi bantuan sosial (bansos) 
berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. BLT yang bersumber dari dana desa ini digunakan untuk kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberi efek negative terhadap perekonomian Indonesia. Pulau Jawa menjadi prioritas dalam segi pendataan dan penyaluran BLT. Dimana penentuan keluarga penerima manfaat akan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian 
Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga perangkat desa. Data dari mereka juga akan disinkronkan dengan data penduduk miskin di Kementerian Sosial. Mereka akan diberikan dana tunai senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan April, Mei dan Juni.


Dalam PMK ini diatur kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT-Dana Desa yaitu keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID 19 yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini tidak termasuk ke dalam penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPTN), Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja dan keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dan kronis, Dengan adanya 14 kriteria penerima BLT-DD mengakibatkan banyak desa tidak maksimal, walaupun dari 14 kriteria yang ditentukan tersebut hanya minimal sembilan kriteria yang harus dipenuhi agar BLT bisa disalurkan. Sehingga alokasi dana desa untuk BLT pun sangat sedikit, karena banyak warga terdampak Covid-19 yang tidak dapat memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 
Tahun 2020. Karena Sebagian besar warga pedesaan yang menjadi keluarga penerima manfaat sudah menerima bantuan sosial tersebut. Disisi lain pemerintah desa takut melanggar hukum bila tidak patuh dengan ketentuan 9 kriteria dari 14 kriteria. Akibatnya sedikit sekali masyarakat yang terdata berhak menerima BLT, bahkan ada desa yang mengalokasikan BLT hanya untuk beberapa kepala keuarga saja dari yang seharusnya diberikan.(yud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...