HomeBERITAKenalan di Penjara, Dua Pemuda Merampok Apotek Kimia Farma

Kenalan di Penjara, Dua Pemuda Merampok Apotek Kimia Farma

Konferensi Pers Polresta Barelang

BATAM, SMNNews.co.id – Dua orang inisial ES (32) dan RP (34) pelaku perampokan di sebuah apotek Kimia Farma yang beralamat di Ruko Baloi Kusuma Indah pada Minggu (7/1/2024) lalu berhasil diringkus dan diberikan hadiah timah panas oleh Sat Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di tempat yang berbeda. Pelaku ES ditangkap di Ruli Kampung Dalam.

“Sedangkan pelaku RP kita tangkap di Pasar Angkasa, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Nugroho didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024).

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melawan saat ditangkap,” ucap Nugroho.

Lanjut kata Nugroho, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 07.20 WIB dengan membawa senjata tajam jenis parang, awalnya pelaku masuk ke dalam saat apotek Kimia Farma yang baru dibuka oleh korban inisial PA (26) dan pelaku langsung bertanya kepada korban obat anti nyeri.

“Saat korban ambil obat anti nyeri, tiba-tiba pelaku sudah berada di pintu masuk meja kasir. Selanjutnya pelaku langsung menodongkan sebilah parang kepada korban,” ujar Nugroho.

Menurut Nugroho, korban dimintai oleh pelaku untuk membuka laci mesin kasir dan langsung mengambil uang sebesar Rp 4,4 juta dan 2 unit handphone korban beserta uang pribadi milik korban serta menyekap korban di kamar mandi.

“Atas kejadian itu pihak korban yang mengalami kerugian langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja untuk ditindaklanjuti,” tambah Nugroho.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Nugroho, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku yang terekam CCTv berhasil ditangkap.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kedua pelaku ini merupakan residivis yang sama-sama pernah ditangkap oleh Polsek Batam Kota. Mereka ini berkenalan saat di dalam penjara,” tutup Nugroho. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...