HomeBERITAKepala BKPP Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MaMin Fiktif Tahun Angģaran 2021

Kepala BKPP Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MaMin Fiktif Tahun Angģaran 2021

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiono, S.H

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Nègeri Banyuwangi terhadap Kepala BKPP Banyuwangi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makanan dan minuman Tahun Anggaran 2021 dinilai fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, melalui kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka berinisial NH.

“Tersangka NH tersebut selaku pengguna anggaran di BKPP Banyuwangi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiono, S.H, Jumat (28/10/2022).

Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minuman, dibeberapa kegiatan – kegiatan di BKPP Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021,” imbuhnya.

Meski tersangka mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan Negara kurang lebih 400.000,000,- (empat ratus juta rupiah).

Modusnya tersangka memerintahkan stafnya untuk memproses pencairan anggaran fiktif sebanyak kurang lebih 27 kegiatan

“Selanjutnya staf tersangka menghubungi penyedia sebanyak 4 penyedia barang jasa untuk dipinjam rekeningnya, setelah uang masuk ke rekening 4 penyedia, selanjutnya staf tersangka menghubungi 4 penyedia agar segera menyetorkan uang yang cair tersebut kepada tersangka,” tegas Mardiyono

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan 1 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka – tersangka lain apa bila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya pelaku lain,” pungkasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...