
DEPOK, SMNNews.co.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi Hasan menghimbau agar masyarakat membeli gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan segel plastik warna merah muda (pink).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Depok yang memiliki hak pembelian gas LPG 3 kg, untuk membeli yang bersegel plastik warna pink. Karena itu yang hanya boleh beredar di Kota Depok,” katanya di kutip dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (28/12/2022).
Zamrowi lebih lanjut mengatakan, segel plastik yang berbeda-beda di tiap daerah bertujuan agar penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran. Selain juga untuk memudahkan pengawasan dan menghindari terjadinya penyimpangan distribusi tabung.
Zamrowi meminta kepada masyarakat jika menemukan tabung gas LPG 3 kg dengan warna lain beredar di Kota Depok untuk melaporkan hal tersebut ke Hiswana Migas serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok. Karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
“Sebaiknya warga tidak membeli tabung LPG yang bukan warna pink, karena kami tidak bisa menjamin apakah berat dan isinya sesuai standar,” tuturnya.
Zamrowi menambahkan masyarakat harus memperhatikan beberapa hal ketika akan membeli tabung LPG 3 kg. Di antaranya, berat tabung dan isi sesuai ketentuan.
“Lalu dilengkapi seal dalam kondisi baik, membeli melalui jalur resmi seperti SPBU, agen, dan pangkalan resmi. Warga juga tidak perlu khawatir, karena tabung gas LPG 3 Kg di Depok sudah dicek oleh UPTD Metrologi Legal Depok,” jelasnya. (smn/red)