BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Keberadaan bangunan plengsengan dipinggir sungai milik salah satu perumahan yang ada diwilayah keluncing kelurahan Giri, kecamatan Giri Ambrol diduga bangunan plengsengan tersebut berada dikawasan tanah Setren milik pengairan Banyuwangi.
sugeng selaku bagian marketing pemasaran mengatakan, plengsengan itu kemarin memang ambrol karena faktor alam pas hujan lebat dan waktu itu Banyuwangi ada musibah banjir dimana-mana kebetulan plengsenganya milik perumahan ini juga terkena musibah longsor, Selasa (8/11/2022).
“Karena hujan yang sangat lebat beberapa jam itu, kebetulan tanah yang disanggah oleh bangunan plengsengan itu masih basah terus terkena hujan lebat akhirnya bangunan plengsengan tidak kuat menahan beban tanah yang bercampur air hujan tersebut membuat bangunan ambrol,” tuturnya.
Baca Juga : DPU CKPP Banyuwangi Sapu Bersih Kabel Liar dan Tiang Tak Berizin
Masih menurut sugeng, kerugian pasti ada dan untungnya tidak ada korban jiwa atau lainya, maka dari itu kami pihak dari pengembang sudah memasang rambu peringatan jika disekitar pinggir sungai masih rawan longsor dan kami pun tidak menjual lokasi disekitaran pinggir sungai, nunggu perbaikan terlebih dahulu baru kita pasarkan lagi.
“Bangunan plengsengan tersebut murni milik perumahan ini tidak ada campur tangan dari pemetintah kami Bangun plengsengan itu sebagai pembatas tanah bahwa tanah yang kita plengseng merupakan milik perumahan ini dan kita masih beri jarak dari bibir sungai 5 meter karena itu memang batasnya,” kata Sugeng.
Namun saat disinggung masalah ijin Sugeng yang dulu pernah bekerja sebagai karyawan PKBR tersebut menjelaskan, Bangunan itu bukan berada disekitar tanah milik pemgairan karena itu sungai bukan merupakan milik pengairan akan tetapi sungai itu milik PKBR.
“Dulu sungai itu memang milik PKBR dan sampai sekarang kalau milik pengairan itu utaranya sungai ini sungai pengairan yang besar itu bukan yang kecil seperti ini karena memang milik PKBR,” pungkasnya.
Baca Juga : Kadinkes Banyuwangi : Terkait Kebijakan Kemenkes Tentang Sirup Berbahaya, Kami Langsung Sidak Apotek!
Sementara itu kepala Dinas pengairan Banyuwangi saat dikonfirmasi lewat WhatsApnya Ir. Guntur Priambodo mengatakan, jika untuk Rekom sempadan dan jembatan Sudah ada, akan tetapi rekomendasi tangkis belum diajukan.
“Karena rekomendasi tangkisnya belum diajukan maka kita akan lakukan teguran dan menghentikan sementara terhadap bangunan Tangkis sungainya,” katanya.
“Pengelolaan SDA ada di Pemerintah, untuk saluran kewenangan Pemkab cq DPU Pengairan tidak ada perorangan atau Badan Usaha mempunyai kepemilikan SDA,” tegas guntur. (rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!