HomeBERITAKepepet! Pria di Probolinggo Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang,...

Kepepet! Pria di Probolinggo Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang, Begini Kronologinya

Ilustrasi

PROBOLINGGO, SMNNews.co.id – Kepepet, J (37) warga Dusun Klagin Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri di toko milik Sigit warga Desa Condong, Kecamatan Gading.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (04/08/2022). J (37) mencuri uang Rp 6.650 dari toko.

Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban bahwa tokonya telah telah disatroni pencuri pasa Kamis (4/8/2022).

Baca Juga : Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Curanmor dan Amankan 5 Tersangka

Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban, mulanya korban tak menaruh rasa curiga, karena tersangka merupakan sopir korban.
Setelah saat korban lengah, tersangka lantas mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban, dikutip dari beritajatim.com.

“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” kata Kapolsek Gading, Sabtu (6/8/2022).
Usai mengambil uang dengan nominal Rp 6.650 ribu, tersangka kembali ke rumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya ada yang melihat saat tersangka melancarkan aksinya dan melapor ke korban, sehingga korban melaporkan ke Polsek Gading.

“Setelah kami lakukan penangkapan dan penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” ucap Kapolsek Gading.

Baca Juga : Laku 30 Juta! Lukisan Bertema Reog Obyok Ini Milik Maestro dari Ponorogo

Uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yaang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dan proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (bj/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...