HomeJAWA TIMURBLITARKepergok Tuan Rumah Saat Hendak Bawa Kabur Mixer Sound System

Kepergok Tuan Rumah Saat Hendak Bawa Kabur Mixer Sound System

Hermanto (38 thn) bersama barang curiannya mixer yang kini diamankan di Mapolres Blitar.

Blitar, suaramedianasional.co.id – Hermanto (38 thn) warga Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang kini harus mendekam di dinginnya kamar tahanan Mapolres Blitar. Pasalnya dia kepergok mencuri mixer sound milik Erwin Firmansyah (28) warga Dusun Sambirejo, Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Informasi dari kepolisian, kejadian itu terjadi pada Minggu (16/6/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura mencari seseorang di dalam rumah.

Pelaku awalnya mengetuk pintu depan rumah sambil memanggil-manggil apakah ada orang di dalam rumah. Tidak ada respon dari dalam rumah, pelakupun menyelingkar masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang kebetulan saat kondisinya terbuka.

“Mengetahui rumah sepi korbanpun masuk melalui pintu belakang. Lalu setelahnya langsung menuju ruang tengah yang ada sound systemnya dan diambillah mixernya oleh pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanudin, Selasa (18/6/2019).

Selanjutnya pelaku langsung mengambil mixer sound yang seharga Rp 1,7 juta itu keluar rumah. Dengan bergegas korban segera pergi dari lingkungan rumah korban sambil menggendong mixer curiannya.

Sayang palaku yang baru saja keluar rumah, korban datang dan mereka berpapasan. Korban yang melihat pelaku membawa mixer yang mirip dengan kepunyaannya itu langsung menghentikan pelaku menangkapnya.

“Baru saja pelaku mau menaiki sepeda motornya korban datang dan langsung menangkapnya. Lalu dihubungilah polisi untuk melaporkan aksi pencurian itu,” ujarnya.

Dari situ polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit mixer merek Bridger, satu buah HP merek Oppo dan sepeda motor Suzuki Spin warna biru milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian. “Dari situ pelaku terancam pasal pencurian yang ancamannya hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...