
BLITAR, SMNNews.co.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Blitar menyosialisasikan pencegahan rokok ilegal. Dikemas Pertunjukan Rakyat ketoprak dagelan dan musik campursari disiarkan secara online, Senin (29/12/2021).
Menghadirkan Cak Percil dan Cak Kunthet, Jo Klitik dan Jo Klutuk, Nanda Cangik, Rudi Gareng dan grup Campursari Cakra Budaya. Berkolaborasi dengan guyonan khas mereka dalam lakon ‘Cincing-cincing Mekso Klebus’.
Pertunjukan dibuka langsung Walikota Blitar Santoso, memberikan apresiasi sosialisasi yang dikemas menarik. Dengan materi yang diselipkan di tengah acara ketoprak dagelan ini pastinya akan lebih meresap ke masyarakat.
“Di masyarakat kita masih sering beredar namanya rokok putihan, rokok bodong, atau rokok tanpa pita cukai. Dengan acara ini diharapkan masyarakat tidak larut dalam mengonsumsi atau mempromosikan rokok tanpa pita cukai ini karena merugikan pemerintah,” kata Walikota Santoso.
Orang nomor satu di Kota Blitar ini selalu memperhatikan seni dan budaya khas Blitar. Harus terus dibudayakan dan dilestarikan meski di tengah pandemi. Caranya dengan melalui pagelaran secara online seperti kali ini.
“Ini adalah salah satu ajaran Tri Sakti Bung Karno Indonesia Berkepribadian dalam Kebudayaan. Pagelaran kesenian ini adalah bentuk melindungi kebudayaan utamanya dari pelaku seni yang 2 tahun ini jarang manggung dampak Pandemi Covid-19, harus kita berdayakan,” jelasnya.

Terkait terselenggaranya acara ini, Plt Kepala Diskominfotik Kota Blitar Mujianto mengatakan, bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Blitar dalam sosialisasi tentang cukai sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007. Sedang kegiatan ini dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Semoga acara ini memberi pemahaman masyarakat tentang cukai, mengetahui penggunaan dana DBHCHT sekaligus memberikan hiburan sekaligus tauladan nilai keberagaman religius dan nasionalis atau KEREN di masyarakat,” harapnya. (adv)
Penulis: DANI ELANG SAKTI