HomeBERITAKetahuan Mencoblos di Dua TPS Berbeda, Seorang Warga Desa Mintin Pulang Pisau...

Ketahuan Mencoblos di Dua TPS Berbeda, Seorang Warga Desa Mintin Pulang Pisau Berurusan dengan Hukum

Oknum warga Desa Mintin yang mencoblos di dua TPS berbeda.

PULANG PISAU, SMNNews.co.id – Pria berinisial SS (37), warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, oknum tersebut nekat mencoblos di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yakni TPS 05 dan 06 di lingkungan desa setempat.

Atas tindakannya itu, pihak penyelenggara pemilu harus melaksanakan proses pemungutan suara ulang atau PSU.

Tak sampai disitu, akibat ulah nekat pelaku dirinya pun secara resmi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana Pemilu, baru-baru tadi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita membenarkan perihal penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau terkait dugaan tindak pidana Pemilu dengan terlapor SS, warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.

“Sesuai laporan dari pihak Bawaslu, maka Polres Pulang Pisau menerbitkan Laporan Polisi, nomor LP/ B/ 05/ II/ 2024/ SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG,” kata Kapolres, Rabu (21/2/2024).

Ia menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana, saat itu terlapor SS datang ke TPS 06 di Desa Mintin yang menjadi wadah untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Sesampai di TPS 06, terlapor mendatangi petugas pendaftaran KPPS dengan menyodorkan formulir C yang merupakan pemberitahuan atau undangan sebagai daftar pemilih tetap atau DPT di tempat tersebut.

Lalu pelaku mengisi daftar hadir dan mengantri untuk mencoblos pilihannya. Setelah selesai memilih, terlapor keluar dari lingkungan TPS dan tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta Pemilu.

Tak berselang lama usai mencoblos di TPS 06, beber Kapolres Pulpis, terlapor langsung menuju ke TPS 05 di desa yang sama dengan jarak kurang lebih 100 meter dari TPS 06.

Sesampainya di TPS 05, terlapor kemudian masuk TPS 05 dan menemui petugas pendaftaran TPS 05 Desa Mintin dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.

Selanjutnya petugas TPS menulis nama dan NIK atas nama SS di daftar hadir dan kepada terlapor petugas kembali memberikan 5 surat suara.

“Setelah menerima 5 surat suara terlapor melakukan pencoblosan di bilik TPS dan setelah melakukan pencoblosan memasukan surat suara tersebut ke kotak suara untuk selanjutnya terlapor mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta pemilu kemudian keluar dari TPS 05 Desa Mintin,” terang Kapolres.

Sementara perlu diketahui, atas kejadian tersebut terlapor akan dikenakan Pasal 516 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

Terpisah, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pulpis Rendy M Christian S menyampaikan, terkait dugaan kasus pemilu yang terjadi di Desa Mintin, pihaknya sudah menyerahkan berkas kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Artinya Bawaslu sudah memproses sesuai prosedur dan undang – undang Per Nawaslu 3 tentang Penanganan tindak pidana di sentra gakkumdu dan undang – undang no 7 tahun 2017. Dalam melengkapi berkasnya pun kami juga sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan dalam ini pelaku inisial SS, KPPS 06 dan 05, lalu PTPS atau jajaran dibawah kami,” katanya. (ronie)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Bersama Forkopimda Dukung Sosialisasi Pertanian Organik untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar melalui Satuan Binmas turut mengambil peran dalam kegiatan sosialisasi pertanian organik dengan penggunaan pupuk “Regen” yang dilaksanakan sebagai bagian...

Bupati Jombang Lantik dan Ambil Sumpah/Janji 66 Pejabat Manajerial dan Kepala Puskesmas di Lingkup Pemkab Jombang

JOMBANG, SMNNews.co.id – Bupati Jombang, Warsubi, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 66 Pejabat Manajerial dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Acara pelantikan...

Bupati Madiun Jadi Satu-satunya dari Jawa Timur yang Terpilih untuk Ikuti Program KPPD Lemhannas RI

MADIUN, SMNNews.co.id – Bupati Madiun Hari Wuryanto menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Jawa Timur yang terpilih mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan II...