
Blitar, SMNNews.co.id – Adip Zamhari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB menyatakan mundur dari jabatannya, baik dari DPRD Blitar maupun kepengurusan PKB. Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menyampaikan bahwa mundurnya anggota legislatif harus melalui prosedur yang resmi yaitu melewati parpol kemudian disampaikan kepada KPU. Hal ini disampaikan ketika awak media menemui Suwito pada Selasa (17/05/2022) di ruang kerjanya.
“Memang benar ada pengunduran diri dari anggota legislatif secara pribadi atas nama Adib Zamhari dari Fraksi PKB, nanti akan kita rapatkan dengan pimpinan yang lain dan nantinya kita akan berkirim surat kepada induk partai,” ujar Suwito.
Suwito juga menambahkan, pengunduran diri saudara Adib Zamhari dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dan pengurus Partai PKB sah atas dasar keinginan pribadi bukan karena paksaan dari siapapun.
“Kita waktu dekat harus segera ketemu Mas Adib untuk berkomunikasi dalam rangka persamaan pandangan terkait mundurnya beliau dari legislatif dan pengurus struktural partai PKB melalui rapat pimpinan.”
“Yang paling penting kita juga akan tanyakan isi surat yang menyatakan pengunduran diri melalui mekanisme rapat pimpinan mendengarkan langsung dari Pak Adib kemudian baru kita tindak lanjuti ke induk partainya, lalu ke fraksinya juga kita sampaikan,” jelas Suwito.
Menurut Suwito, mekanisme pengunduran diri semua memang sudah diatur sesuai aturan yang berlaku sesuai lembaga partainya.
”Kalau mundurnya Mas Adib secara pribadi maka aturannya memang urusan pribadi. Sehingga dari partai untuk memproses itu kita terima surat pengunduran diri kemudian kita serahkan proses selebihnya ke partai.” “Dan tentunya proses pengunduran diri itu memang harus dari lembaga partai, lembaga fraksi kemudian siapa yang menggantikan dari induk partai yang ada, apa dari DPC tentunya juga ada KPU untuk disampaikan kepada gubernur lewat bupati seperti itu mekanismenya,” pungkas Suwito Saren Satoto Ketua DPRD Kabupaten Blitar. (adv/bonaji)