
PASURUAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memulai pembahasan kebijakan fiskal daerah dengan menerima Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat di Gedung DPRD, pada Kamis (23/10/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Rusdi Sutejo menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan telah diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ia secara terbuka menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
“Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, kami melihat adanya penurunan kemampuan fiskal daerah yang harus kita sikapi dengan bijak,” ujar Bupati Rusdi.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti alokasi untuk sektor pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, dan kewajiban kepada pihak ketiga.
Salah satu alokasi terbesar dalam draf belanja adalah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya meliputi:
– Belanja PPPK Penuh Waktu: Sebesar Rp230,6 miliar untuk 3.661 pegawai.
– Belanja PPPK Paruh Waktu: Sebesar Rp10,1 miliar untuk 620 pegawai.
Menanggapi nota pengantar tersebut, Ketua DPRD Samsul Hidayat memastikan bahwa legislatif akan menindaklanjuti Raperda APBD 2026 dengan pembahasan yang mendalam.
“Kami akan membahas Raperda APBD ini secara cermat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan setiap anggaran benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kabupaten Pasuruan,” tegas Samsul.
Rapat Paripurna ini menandai dimulainya sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan. (*)
Reporter: Achmad N.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

