BATAM, SMNNews.co.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Natuna yang juga mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna Inisial WS alias W ditangkap tim penyidik Subdit III Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol Nasriadi, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/7/2023)
Zahwani menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Zahwani, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023 dan selama penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna dan 25 pihak terkait lainnya.
“Kita juga periksa 3 ahli, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP,” ungkap Zahwani.
Lanjut dijelaskan Zahwani, tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000 dan kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.
Menurutnya, Kepolisian menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama.
“Beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013,” tutur Zahwani.
Zahwani juga mengatakan, rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013 juga diamankan.
“Untuk tersangka, Zahwan mengatakan, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Zahwani. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!