HomeBERITAKolaborasi Bea Cukai dan Kominfo Sosialisasikan Perundang-undangan Cukai Dikemas Dengan Pementasan Seni

Kolaborasi Bea Cukai dan Kominfo Sosialisasikan Perundang-undangan Cukai Dikemas Dengan Pementasan Seni

Campursari Ardiba Laras.

BLITAR, SMNNews.co.id – Kegiatan kolaborasi antara Bea Cukai dan Kominfo dalam Sosialisasi perundang-undangan cukai yang di kemas dalam pementasan seni Campursari Ardiba Laras, pada hari Selasa (26/10/2021).

Kepala Dinas Kominfo Eko Susanto mengatakan bahwa, kegiatan ini adalah kolaborasi antara Bea Cukai dan Kominfo yang di kemas dalam pementasan kesenian. Yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tahu tentang Cukai.

“Bea Cukai selalu memperingatkan bahwa sangat melarang penjualan rokok ilegal pada masyarakat. Peringatan tersebut sudah di orasikan melalui baliho, media cetak dan dalam kegiatan kesenian seperti sekarang ini”, ungkap Eko Susanto.

Hadir juga Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Aritoko Dwi Wiharto. Dia memberikan arahan dalam acara ini bahwa minuman beralkohol, rokok dan vape wajib di daftarkan Cukainya. Dan juga dia mengatakan ke depannya nanti plastik akan di kenakan Cukai. Agar berkurangnya sampah plastik.

“Ada juga sebenarnya fungsi lain dari Cukai adalah digunakan untuk pembangunan negara kita. Contohnya saat BPJS waktu itu mengalami defisit maka pengambilan dana di ambil dari dana Cukai”, pungkas Aritoko.

Sebelah kiri Eko Susanto Kepala Dinas Kominfo, kanan Aritoko Dwi Wiharto Kepala Seksi Pelayanan Kepabean dan Cukai Blitar.

Adapun juga banyak rokok polos yang bertebaran di pasaran. Dengan produsen mengakalinya untuk rokok tersebut di tempelkan pita Cukai palsu dari bungkus rokok merek lain yang sudah terdaftar pada Bea Cukai. Pada masalah tersebut produsen dan penjual dapat di kenakan sanksi sangat berat.

Maka dari itu Bea Cukai sangat menghimbau masyarakat awam untuk selalu awas dan pintar dalam membeli suatu produk yang di jual di pasaran. Karena ditakutkan barang tersebut adalah barang ilegal dan tidak aman untuk digunakan sehari-hari.

Dan dalam kegiatan kolaborasi antara Kominfo dan Bea Cukai pada Sosialisasi perundang-undangan cukai yang dikemas dalam pementasan seni, mereka terhitung ikut membantu para pekerja seni yang sepi pekerjaan dalam masa pandemi ini.

Oleh sebab itu pementasan seni tersebut dilaksanakan secara online. Bisa di lihat dalam bentuk streaming yang di siarkan pada youtube Pemkab Blitar. (adv/kmf)

Penulis: Dani Elang Sakti

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Temuan Mayat di Koper Merah, Hebohkan Warga Kendal!

NGAWI, SMNNews.co.id - Tangan Andik Bangga S, lKepala Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, bergetar. Perlahan-lahan disaksikan ratusan warga, sebuah koper merah dibuka. Tampak sesosok tubuh...

Bupati Pasaman Dampingi LAMDIK Pembukaan Asesmen Lapangan Akreditasi SI Prodi PAI STAI YDI Lubuksikaping

PASAMAN, SMNNews.co.id - Tim asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) melaksanakan asesmen lapangan untuk akreditasi Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam STAI YDI...

Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Bakal Dilantik Prabowo di Istana Negara

BLITAR, SMNNews.co.id - Komisi 11 DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)...