HomeBERITAKolaborasi Bea Cukai dan Kominfo Sosialisasikan Perundang-undangan Cukai Dikemas Dengan Pementasan Seni

Kolaborasi Bea Cukai dan Kominfo Sosialisasikan Perundang-undangan Cukai Dikemas Dengan Pementasan Seni

Campursari Ardiba Laras.

BLITAR, SMNNews.co.id – Kegiatan kolaborasi antara Bea Cukai dan Kominfo dalam Sosialisasi perundang-undangan cukai yang di kemas dalam pementasan seni Campursari Ardiba Laras, pada hari Selasa (26/10/2021).

Kepala Dinas Kominfo Eko Susanto mengatakan bahwa, kegiatan ini adalah kolaborasi antara Bea Cukai dan Kominfo yang di kemas dalam pementasan kesenian. Yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tahu tentang Cukai.

“Bea Cukai selalu memperingatkan bahwa sangat melarang penjualan rokok ilegal pada masyarakat. Peringatan tersebut sudah di orasikan melalui baliho, media cetak dan dalam kegiatan kesenian seperti sekarang ini”, ungkap Eko Susanto.

Hadir juga Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Aritoko Dwi Wiharto. Dia memberikan arahan dalam acara ini bahwa minuman beralkohol, rokok dan vape wajib di daftarkan Cukainya. Dan juga dia mengatakan ke depannya nanti plastik akan di kenakan Cukai. Agar berkurangnya sampah plastik.

“Ada juga sebenarnya fungsi lain dari Cukai adalah digunakan untuk pembangunan negara kita. Contohnya saat BPJS waktu itu mengalami defisit maka pengambilan dana di ambil dari dana Cukai”, pungkas Aritoko.

Sebelah kiri Eko Susanto Kepala Dinas Kominfo, kanan Aritoko Dwi Wiharto Kepala Seksi Pelayanan Kepabean dan Cukai Blitar.

Adapun juga banyak rokok polos yang bertebaran di pasaran. Dengan produsen mengakalinya untuk rokok tersebut di tempelkan pita Cukai palsu dari bungkus rokok merek lain yang sudah terdaftar pada Bea Cukai. Pada masalah tersebut produsen dan penjual dapat di kenakan sanksi sangat berat.

Maka dari itu Bea Cukai sangat menghimbau masyarakat awam untuk selalu awas dan pintar dalam membeli suatu produk yang di jual di pasaran. Karena ditakutkan barang tersebut adalah barang ilegal dan tidak aman untuk digunakan sehari-hari.

Dan dalam kegiatan kolaborasi antara Kominfo dan Bea Cukai pada Sosialisasi perundang-undangan cukai yang dikemas dalam pementasan seni, mereka terhitung ikut membantu para pekerja seni yang sepi pekerjaan dalam masa pandemi ini.

Oleh sebab itu pementasan seni tersebut dilaksanakan secara online. Bisa di lihat dalam bentuk streaming yang di siarkan pada youtube Pemkab Blitar. (adv/kmf)

Penulis: Dani Elang Sakti

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...