HomeADVERTORIALKomisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rasus Bahas Penataan Pasar Srengat

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rasus Bahas Penataan Pasar Srengat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo

BLITAR, SMNNews.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Khusus (Rasus) di ruang rapat Komisi II, Kamis (29/09/2022). Rasus itu untuk membahas sejumlah surat yang masuk ke Komisi II.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo mengatakan, sejumlah surat yang masuk komisi II dan perlu disikapi diantaranya terkait persoalan di Pasar Srengat.

Menurutnya, persoalan di Pasar Srengat, seperti pedagang pasar berjubel di luar, mengakibatkan pedagang yang ada di dalam pasar habis, karena pembeli cenderung membeli dagangan diluar dan enggan masuk ke dalam.

“Di pasar-pasar lain kan sudah tertata, dengan nama pasar pagi dan pasar siang, pasar pagi pukul 6 sudah bubar, sehingga tidak ada masalah,” ungkapnya.

Di pasar Srengat, sambungnya perlu adanya perhatian khusus dan nanti akan ditindaklanjuti bersama dinas terkait dalam forum rapat kerja, harapannya riil yang dilakukan dinas berwenang untuk menyikapi persoalan yang ada di Pasar Srengat.

“Harapannya, persoalan yang ada di pasar Srengat bisa terurai dan masalahnya akan cepat selesai,” tandasnya.

Surat lain yang perlu disikapi, lanjut Suwondo mengungkapkan, surat permohonan tentang mengkaji ulang pembatasan toko-toko swalayan dengan berbagai macam pertimbangan, seperti iklim investasi dan UMKM bisa terfasilitasi.

“Untuk pengakajian ulang tersebut, perlu kita cermati dengan seksama, tetapi pengawasan Komisi II akan kami laksanakan, termasuk aturan yang tertuang di dalam Perda yang mengatur tentang toko swalayan dan pasar rakyat, terutama soal jarak, jumlah setiap toko setiap kecamatan dan soal space 5 persen untuk UMKM,” jelasnya.

Dijelaskannya, posisi Komisi II berada pada pengawasan tentang pelaksanaan Perda, bukan pada posisi untuk mengkaji ulang terkait Perda tersebut.

“Jadi kami bukan pada posisi mengkaji Perda yang baru itu,” terangnya.

Terkait permasalah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan daerah lain, khususnya tentang 5 persen untuk ruang UMKM apa sudah dimanfaatkan apa belum, kalau belum kira-kira apa kendalanya.

“Kita akan raker bersama Disperindag, menunggu alokasi waktu yang dirapatkan di Badan Musyawarah,” pungkasnya. (adv/bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...