KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar hearing dengan perwakilan karyawan dan karyawati dari dua pabrik rokok di Kota Blitar, di gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (20/07/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan, hearing dengan karyawan dan karyawati pabrik rokok ini berkaitan soal kejelasan nasib mereka yang dirumahkan oleh perusahaan tersebut.
“Jadi para karyawan dan karyawati perusahaan itu dirumahkan atau diberhentikan, tanpa ada kejelasan kapan mereka diberikan kepastian akan bekerja lagi ataupun mendapatkan pesangon,” ungkap Yohan Tri Waluyo kepada awak media usai hearing.
Dari hasil hearing ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil berbagai pihak seperti dinas terkait, direksi perusahaan, serikat buruh yang ada di perusahaan itu dan bagian hukum.
Dalam hearing tadi, pihaknya menyimak dari keluhan karyawan yang menyebutkan dari perusahaan tidak ada kejelasan. Padahal di Undang-undang dijelaskan, kalau sebuah perusahaan pailit maka uang pesangon karyawan harus diberikan.
“Yang jelas, kami akan secepatnya memanggil berbagai pihak yang terkait,” jelasnya.
Pihaknya pun menginginkan ada kepastian terkait nasib para pekerja dan pastinya terkait hal ini pihaknya juga akan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan peserta hearing.
“Kami akan berjuang untuk memastikan uang pesangon benar-benar diterima oleh karyawan. Jika nanti terjadi PHK, di Kota Blitar ada beberapa dinas terkait, misalnya ada beberapa anggaran bisa diprioritaskan untuk mewadahi para karyawan yang terkena dampak PHK,” pungkasnya. (adv/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!