HomeBERITAKomisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Proyek Pekerjaan Pagar dan Rehap Gedung...

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Proyek Pekerjaan Pagar dan Rehap Gedung Dinkes

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor (Subbag Umum) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor (Subbag Umum) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kamis (15/12/2022).

Di pimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto dan anggota Komisi III mendatangi proyek Dinas Kesehatan yang di duga menyalahi aturan UU Pengadaan Barang dan Jasa .

Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Perpres RI no 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 Tahun 2012 tentang standar dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat di simpulkan batas nilai Pengadaan Langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yaitu Pengadaan Langsung dapat di lakukan Terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/ jasa lain non tender yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Sedangkan pada proyek Pemeliharaan Pemeliharaan Gedung Kantor dan pembangunan Pagar (Subbag Umum) Dinas Kesehatan yang saat ini di kerjakan Nilai Pagunya sebesar Rp 235.000.000 seharusnya di tender kan tetapi kenapa di PL, maka untuk mengetahui dan memperoleh penjelasan maka Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bergerak melakukan Sidak.

Namun sayang saat Sidak, Komisi III tidak dapat bisa memperoleh penjelasan, karena pihak Dinkes Kabupaten Blitar tidak ada yang bisa memberi penjelasan, tidak ada di tempat, baik Kepala Dinas Kesehatan dan Sekdinnya tidak ada di tempat, PPTK nya pun tidak ada di tempat.

Otomatis Komisi III tidak bisa memperoleh penjelasan dan hanya bisa melihat kondisi pekerjaan yang juga di duga tidak baik.

Menurut Ketua Komisi III Sugianto saat menjelaskan pada rekan media, hari ini Komisi III melakukan sidak di beberapa lokasi, salah satunya Kantor Dinkes Kabupaten Blitar, kami mendapat masukan atau laporan yaitu lebih dari satu pekerjaan dalam satu lokasi tetapi kenapa ini di pecah itu yang pertama.

“Kedua kita lihat sekilas terhadap pembagunannya, namun kita belum pegang speknya jadi kita belum bisa berbicara banyak, coba nanti kita lihat satu dua hari karena pihak yang berwenang di Dinkes itu tidak ada di tempat semuanya,” ujar Sugianto.

Sugianto juga mengatakan, jika nanti kalau diperlukan kita akan memanggil pihak Dinkes dan memang Dinkes itu bukan mitra kerja kami, namun karena ini menyangkut pembagunannya, nanti akan kita perdalam pada Minggu depan.

“Kita juga belum bisa menilai untuk pembagunannya, karena belum pengang speknya, namun yang ingin kita minta penjelasan bahwasanya kenapa ini dalam satu lokasi ada dua paket, juga terkait pemasangan batu alam, ini batu alam atau batu kapur yang di gambarnya,” ungkap Sugianto.

Terkait pertanyaan media bahwa nilai proyeknya diatas 200 juta, apa boleh di Penunjukan langsung, Sugianto menyatakan dengan tegas.

“Tidak boleh harus lelang,namun kita belum bisa bertemu fihak terkait jadi kita belum bisa menilai secara sepihak, alasannya seperti apa? Bisa di benarkan atau tidaK, kita perlu klarifikasi dulu pihak Dinkes,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menjelaskan lewat pesan WhatsApp, bahwa anggaran 235 juta itu terbagi menjadi 3 bagian yaitu Pengecatan 21,7 juta sudah dilaksanakan tribulan 2.

“Kemudian PAK ada 2 pekerjaan yg berbeda pertama Pemeliharaan Kantor Kabupaten Sehat 17 juta, tidak bisa diserap, karena persetujuan dari Disparbudpora baru keluar tanggal 6 Des 2022 sehingga waktunya tidak nutut. Dan yang kedua Pemeliharaan gedung Dinkes senilai 195 juta yang sekarang sedang diproses pekerjaannya, untuk lokasi kantor Kabupaten Sehat ada di Disparbudpora,” ujarnya.

Ketika di tanya, apa memang boleh di RUP nya dijadikan satu dengan nama paket belanja pemeliharaan gedung Kantor subbag umum, soalnya kode paketnya satu.

Dr. Cristine menjelaskan, ini sistemnya yang membuat demikian, tidak bisa dipisah antara yang sebelum PAK dan sesudah PAK.

“Saya sebenarnya juga protes tehadap sistem ini, karena jadi tidak kelihatan pembagiannya dan menimbulkan asumsi yang berbeda saat orang lain membacanya. Benar orang lain yang membacanya seperti di atas 200 juta, sehingga seharusnya tender,” jelas dr Cristine.

“Yang dikerjakan adalah Pagar Dinkes, sedangkan PPTK nya Kasubbag Umum karena Sekdin tidak boleh merangkap sebagai PPTK, untuk PPK nya adalah PA dan PA nya tetap Kadinkes,” ujar dr Cristine. (Bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...