
BLITAR, SMNNews.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima audensi dari perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Gajah Mungkur” Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Audensi yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, didampingi para anggota Komisi III serta menghadirkan sejumlah pihak terkait, Jumat (03/10/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Ngaringan, serta perwakilan dari PTPN X. Kehadiran berbagai instansi dan pihak terkait tersebut menandai keseriusan dalam membahas persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait dengan kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Ngusri.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Pokmas “Gajah Mungkur” menyampaikan aspirasi, keluhan, serta harapan mereka agar persoalan HGU yang menyangkut lahan perkebunan di wilayah Gandusari dapat segera mendapatkan kejelasan hukum. Masyarakat menginginkan agar hak mereka diakui dan kepastian pemanfaatan lahan dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi warga sekitar maupun mendukung pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan dengan penuh perhatian seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Menurutnya, audensi ini menjadi momentum penting untuk mempertemukan semua kepentingan, sekaligus mencari solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Komisi III berharap melalui audensi ini dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar pihak terkait, sehingga persoalan HGU perkebunan Ngusri bisa segera terselesaikan dengan solusi yang tepat. Kepastian hukum atas lahan ini penting demi memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga mendukung pembangunan daerah,” tegas Sugianto.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa hasil pertemuan ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
Sementara itu, perwakilan dari instansi terkait, termasuk BPN dan PTPN X, menyatakan siap memberikan data maupun penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Harapannya, dengan adanya kejelasan status lahan, potensi konflik dapat diminimalisir dan pemanfaatan lahan perkebunan dapat benar-benar memberikan dampak positif, baik bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Audensi tersebut berjalan dengan lancar dan penuh keterbukaan. Semua pihak berharap persoalan terkait HGU perkebunan Ngusri segera mendapat solusi terbaik dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

