HomeBERITAKomplotan Pembobol Kartu kredit di Surabaya Berhasil di Bekuk Ditreskrimsus Polda Jatim

Komplotan Pembobol Kartu kredit di Surabaya Berhasil di Bekuk Ditreskrimsus Polda Jatim

Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait Pelaku kejahatan penipuan melalui ITE,dengan menggunakan kartu kredit atau spam ATM

Surabaya,SMNNews.co.id– Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait Pelaku kejahatan penipuan melalui ITE,dengan  menggunakan kartu kredit atau spam ATM,yang digelar di halaman depan Ditreskrimsus Mapolda Jatim,Rabo 4/12/2019.

Dirreskrimsus Polda Jatim,Kombes pol Gideon Arif Setyawan yang didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Taufik dan Kasubdit V AKBP Cecep Satya menjelaskan “sedikitnya 18 orang masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

18 orang yang dapat kita amankan,dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 3 tahun, ujarnya.

“Untuk TKP nya di daerah Surabaya barat di jalan Balong Sari Tama,yang kita amankan pada tanggal 2 Nopember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB,”paparnya.

“Omzet dari pelaku per bulan mencapai 40,000 dolar, nanti lebih dalam kita akan sampaikan,karena masih dalam proses pemeriksaan dan belum 1× 24 jam,”kata Gideon.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menggunakan akun email dan password milik orang lain termasuk  menggunakan kartu kredit Untuk melakukan transaksi.

Para tersangka melakukan spamming kemudian digunakan untuk menjalankan  bisnis developer advertising.selanjutnya ada yang ditugaskan spamer yang dipimpin oleh tersangka HK.

Dari pengakuan tersangka,data yang diambil dari orang asing untuk digunakan pembayaran melalui aplikasi Google.com untuk proses advertising atau developer.

Sejumlah uang yang diperoleh tersangka HK kemudian ditransfer ke beberapa nomor rekening.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari Tersangka HK dan komplotannya berupa,23 CPU rakitan warna hitam,20 monitor merk LG warna putih,9 monitor warna hitam,20 buah HP,33 lembar buku rekening,8 buah rekening BCA,dan 14 kartu ATM.

Dari perbuatannya,para tersangka terancam pasal 46 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...