HomeJAWA TIMURLUMAJANGKonsumen PLN Merasa Dirugikan dengan Tagihan Susulan

Konsumen PLN Merasa Dirugikan dengan Tagihan Susulan

Kisah Nurul Aini, warga jalan Veteran RT 02, RW 04 Sidodadi, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ini bisa menjadi contoh untuk lebih berhati-hati memakai daya listrik.

Lumajang, suaramedianasional.co.id – Kisah Nurul Aini, warga jalan Veteran RT 02, RW 04 Sidodadi, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ini bisa menjadi contoh untuk lebih berhati-hati memakai daya listrik.
Nurul merasa dirugikan dengan tagihan mendadak yang dilayangkan PLN. Jumlahnya pun mencengangkan untuk.pelanggan berdaya 450 watt seperti dirinya. “Tagihan mendadak, katanya susulan, jumlahnua mencapai Rp 1 juta lebih,” katanya.
Alasan bahwa dia memakai daya berlebihan, tak dapat diterima Nurul Aini. Beban kelebihan daya inilah yang dibebankan PLN padanya.
“Saya merasa sudah bayar rutin tiap bulan sesuai tagihan, kenapa masih ada biaya susulan,” tukas Nurul.
Selain dianggap memakai daya lebih, batasan daya Nurul pun bukan lagi dianggap 450 watt namun kini setara 900 watt. “Saya sangat kecewa, sama sekali tidak ada sosialisasi sebelumnya,” ujar Nurul.
Menurut Penanggung jawab pelayanan PLN, M. Fandy Virga, mengatakan jika hal itu tidak menyalahi prosedur, karena pelanggan dengan daya 450 watt estimasinya membayar Ro 70 ribu per bulan. “Apabila pelanggan membayar Rp 150 ribu atau lebih per bulan, maka otomatis disetarakan dengan mereka yang berlangganan daya 900 watt. “Makanya ada tagihan susulan karena kelebihan kontrak,” kata Fandi.
Harga langganan juga berbeda, untuk daya 450 watt harganya Rp 450 per meter, sedang yang berlangganan 900 watt adalah Rp 1.350 per meter.
Lebih lanjut Fandy menjelaskan, jika yg mengontrol PLN pelanggan itu gabungan dari Jember, “Petugas hanya mencatat jumlah meternya saja, jadi memang yang membuat tagihan itu dari Jember, berdasarkan catatan meter petugas,” imbuhnya.
Pihak PLN Lumajang mempersilakan pelanggan yang keberatan bersurat ke PLN area Jember, untuk minta keringanan ataupun minta diangsur.
Alternatif solusi ini tetap dipandang tidak mengindahkan kepentingan pelanggan PLN dimana mereka seharusnya mendapat pemberitahuan berkaitan perubahan aturan di PLN terutama menyangkut batas maksimal pemakaian daya 450 watt tak boleh melebihi Rp. 70 ribu per meter. Banyak pelanggan daya rendah (450 watt) yang mengeluh, mereka merasa seolah dijebak oleh PLN karena tidak adanya pemberitahuan dan sosialisasi. (tik)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...