
NGAWI, SMNNews.co.id – Korban BOP Mine yang bertebaran di Ngawi, mendapat perhatian dari banyak kalangan.
Rumah Hukum Aspirasi Publik-LBH Parade Keadilan beralamat di Dusun Brangol, RT 3/I, Desa Grudo, menyediakan diri mendampingi dan mengadvokasi para korban.
Menurut Sumadi, Ketua LBH Parade Keadilan, pihaknya menyediakan posko pengaduan bagi korban BOP Mine secara gratis. Hal itu karena melihat fenomena banyaknya warga Ngawi yang sudah menyetorkan uang di aplikasi BOP Mine namun janji keuntungan ternyata nihil.
“Bahkan korbannya dari rakyat hingga pejabat, maka kami tergerak untuk menyediakan posko pengaduan dan pendampingan. Semua ini gratis,” katanya.
BOP Mine sendiri merupakan sebuah aplikasi yang menawarkan kegiatan menambang koin bernilai dolar dengan kurs Rp18 ribu per dolar. Anggota direkrut dengan sistem multilevel marketing (MLM).
Anggota harus menyetorkan dana jumlah tertentu untuk bisa membeli alat menambang yang kemudian hasilnya dapat ditarik ke saldo tabungan dalam bentuk rupiah.
Namun, janji cairnya dana BOP Mine ternyata hanya isapan jempol. Rencananya, uang dapat cair pada 3-6 Maret 2025 ternyata tidak terjadi dan dana anggota pun hangus.
Menurut Sumadi, pihaknya juga telah mendapat aduan bahwa ada upaya melemahkan posisi korban. Selain mendapatkan iming-iming, korban juga ada yang diancam dan ditekan untuk tidak menempuh upaya hukum.
“Ada yang mengaku di-pressure. Mulai dari janji selesai kekeluargaan, ditakuti bahwa laporan akan ditolak, bakal malu, dana tak akan terganti, bahkan ada yang akan dlaporkan balik jadi tersangka. Ini membuat kami prihatin,” katanya.
Sampai saat ini sudah ada belasan orang yang memberkan informasi kerugian mereka dan sedang bersiap melaporkan seara hukum.
Selain dari LBH Parade Keadilan, perhatian atas kasus seperti bOP Mine ini juga diberikan oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga menyediakan hotline pengaduan bagi korban investasi ilegal atau money game maupun kegiatan terindikasi skema ponzi. Korban bisa menelpon nomor 157 dan website www.siawas.ojk.go.id, untuk dugaan entitas keuangan ilegal.***