HomeBERITAKorupsi Proyek SPAM, Simak dan Azmi Ditahan!

Korupsi Proyek SPAM, Simak dan Azmi Ditahan!

Berkas perkara Simak dan Azmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Abdullah bersama Analis Penuntutan I Wayan Dandy Sion ke Pengadilan Negeri Kelas I A/Tipikor/PHI Kota Palu.

PALU, SMNNews.co.id – Simak Sambara dan Azmi Hayat, menjalani hukuman tahanan kota, karena terlibat dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumur Artetis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu. Berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Abdullah bersama Analis Penuntutan I Wayan Dandy Sion ke Pengadilan Negeri Kelas I A/Tipikor/PHI Kota Palu.

Pelimpagan berkas perkara No. PDS-01/Rp.3/Fd.1/01/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Azmi Hayar, ST, dan berkas perkara No. PDS-03/Rp.3/Fd.1/06/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Drs. Simak Sambara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A/Tipikor/PHI Kota Palu, diterima di loket Kepaniteraan Tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu, dengan Register No. 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, dan No. 65/Pid.Sus-TPK/20247/PN Pal, tanggal 10 Desember 2024.

Keduanya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sebelumnya, pada Jumat (29/11/2024), pukul 11.30 wita, dilaksanakan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga pada pergelangan kaki keduanya dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik. (db)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...