NGAWI, SMNNews.co.id – KPU memberikan aturan tegas untuk bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, kejahatan atas tindak pidana korupsi atau teroris, ternyata tidak secara spesifik disebut sebagai hal yang dapat mengganjal pencalonan seseorang.
Aman Rifho Hidayat, Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi, saat sosialisasi tahapan Pemilihan Cabup/Cawabup, Kamis (2/1/2020), mengemukakan, syarat calon dalam pilkada menyebutkan aturan khusus yang disebut memang hanya untuk tindak pidana menjadi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. “Selain itu, bagi yang sedang menjalani pidana atau terkena pidana namun tidak dipenjara, juga memberjkan engumuman terbuka ke publik,” ujarnya.
Semua aturan mengenai persyaratan calon ini ada dalam pasal 4 peraturan KPU RI nomor 18/2019 dan diakui KPU di berbagai daerah bahwa beberapa aturan tentang syarat calon ini menjadi perdebatan karena dianggap multi tafsir.
Peserta yang rata-rata politisi partai juga membahas syarat tidak melakukan perbuatan tercela untuk calon. Belum ada definisi dan detail penjelasan mengenai hal itu sehinggadapat diperdebatkan bila hanya mengacu dari catatan kepolisian yang dimuat dalam SKCK. “Contohnya kalau ada perilaku tercela tapi tidak ditindaklanjuti dengan laporan polisi apakah itu akan tercatat dalam SKCK?” ujar Aswan Hadi Nafnamuddin, Ketua DPC Gerindra Ngawi.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aquiena Sulistyanti, menyatakan akan menginventarisir berbagai masalah yang dikemukakan peserta dalam sosialisasi tersebut. “Akan kita bawa ke KPU pusat agar menjadi kajian dan diperbaiki,” ujarnya. (ari)