NGAWI, SMNNews.co.id – KPU mulai membuka lowongan untuk Panitia Pemingutan Suara (PPS) yang akan bertugas selama Pemilu 2024.
“PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari 2024 sampai 4 April 2024. KPU akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia,” ungkap Prima Aquiena Sulistyanti.
Berikut syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.