HomeBERITAKPU Kabupaten Blitar Menunggu Surat dari PDIP Kabupaten Blitar, Perihal Pengganti Anggota...

KPU Kabupaten Blitar Menunggu Surat dari PDIP Kabupaten Blitar, Perihal Pengganti Anggota Dewan yang Meninggal

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa

BLITAR, SMNNews.co.id – PDIP Kabupaten Blitar beberapa hari lalu berduka, karena Tokoh PDIP Kabupaten Blitar yang juga anggota DPRD Kabupaten Blitar, Endar Suparno Meninggal Dunia tepatnya pada 22 Agustus 2022 kemarin.

Proses PAW untuk penggantinya berurutan dari bawah. Menurut Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa lewat pesan WhatsApp mengatakan, untuk proses penggantian anggota DPRD atau PAW itu prosesnya sama seperti PAW biasa. Jumat (02/09/2022).

Baca Juga : Sekda Blitar Audensi dengan Warga Tugurejo Wates, Tanyakan Ganti Rugi JLS!

“Partai yang bersangkutan dalam hal ini PDIP Kabupaten Blitar memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Blitar bahwa ada Anggota PDIP yang meninggal dunia. Lalu DPRD memberitahukan ke KPU, setelah itu KPU ke DPRD lagi baru DPRD ke gubernur,” ujar Hadi Santosa.

Kita di KPU hanya konfirmasi perolehan suara saja, untuk PDIP di Dapil IV itu wilayah mana saja, DCT siapa saja guna menentukan penggantinya.

“Kita KPU tidak punya hak untuk menentukan penggantinya siapa, kita hanya menyampaikan perolehan suaranya saja, setelah Endar Suparno ini siapa, untuk penggantinya urusan Partai politik yang bersangkutan,” ujar Hadi Santosa.

Hadi Santosa Ketua KPUD Kabupaten Blitar menjelaskan, kemarin sudah dikonfirmasi, cuma partai masih belum sempat mengurusi karena masih suasana berkabung.

Baca Juga : Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Kenjo Banyuwangi, Diduga Gunakan Material Asal-Asalan!

“Untuk berapa lama prosesnya urutannya seperti ini, setelah partai menyampaikan ke Dewan, nantinya dewan punya waktu 7 hari untuk bersurat ke KPU, setelah itu KPU memprosesnya maksimal 5 hari sejak diterima surat, kemudian dikembalikan lagi ke Dewan. Disini Dewan punya waktu lagi maksimal 7 hari untuk menyampaikan ke Provinsi (Gubernur),” jelas Hadi Santosa.

“Jadi total proses Pengurusan Administrasi PAW, sejak surat itu diterima partai politik kira-kira satu bulan,” pungkas Hadi Santosa. (bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...