HomeBERITAKPU Kota Blitar Ajak Partai Politik Penuhi Dokumen Syarat Pencalonan Walikota Sejak...

KPU Kota Blitar Ajak Partai Politik Penuhi Dokumen Syarat Pencalonan Walikota Sejak Awal

Divisi Hukum KPU Kota Blitar Edy Saputra saat membuka sosialisasi pendaftaran calon.

BLITAR, SMNNews.co.id– Mendekati masa pengumuman pendaftaran calon walikota, KPU Kota Blitar menggelar sosialisasi pencalonan pada Rabu (12/8/2020). Untuk memberitahukan sejak awal beberapa peraturan terkait persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon.

Acara ini dihadiri partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, instansi pemerintah terkait, dan Bawaslu. Dengan narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur divisi hukum Muhammad Arbayanto.

Dalam paparannya Arbayanto mengatakan kalau saat ini tahapan persiapan seperti pencocokan penelitian (Coklit) akan selesai pada tanggal 13 Agustus besok. Dengan demikian penyelenggaraan jalur partai politik akan segera berjalan, diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon diusung pada 28 Agustus mendatang.

Menurut dia, tahapan pengumuman pendaftaran ini menjadi hal yang krusial bagi partai politik. Di tahap ini partai politik harus mempersiapkan persyaratan untuk mendaftarkan calon yang diusungnya dalam Pilkada ini.

“Jadi partai politik dan bakal pasangan calon betul-betul melengkapi dokumen (persyaratan) jauh hari sebelumnya, karena ada dokumen proses pengurusannya panjang. Harapan kita tidak ada persoalan teknis yang semestinya tidak terjadi ketika persiapannya sudah disiapkan jauh hari,” kata Arbayanto.

Menurut Arbayanto, dari pengalaman tahun lalu, munculnya sengketa di Bawaslu untuk urusan sederhana terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan. Sebab pada tahapan pendaftaran, dokumen persyaratan semuanya harus lengkap, bila tidak lengkap maka harus diulangi lagi pendaftarannya.

Dokumen yang penting diantaranya, status pasangan calon dengan rekomendasi partai politik yang bertanda tangan dan berstempel basah dari ketua dan sekretaris, SK kepengurusan partai, KTP dan KK Calon dengan keterangan Pengadilan Negeri, hingga laporan kekayaan.

“Misal ada calon yang namanya berbeda di ijazah dengan KTP. Maka harus ada surat keterangan dari pengadilan negeri kalau orang itu sama. Apabila kepala Pengadilan Negeri lagi Umroh atau lainnya kan repot. Hal sepele inilah yang harus disiapkan sejak dini,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta baik parpol ataupun bakal calon betul mencermati syarat-syarat pencalonan. Seperti tertuang dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020.

“Kita berharap partai politik selalu berkoordinasi dengan kita, harapannya pendaftaran bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara, Divisi Hukum KPU Kota Blitar Edy Saputra berharap dengan diselenggarakan sosialisasi bisa membantu masyarakat mengetahui tahapan Pilkada serentak 9 Desember nanti. Serta membangun optimisme Pilkada bisa berjalan lancar di tengah Pandemi Covid-19 ini.

“Kita berpikiran positif bahwa Pilkada ini dilaksanakan dengan lancar. Dan tentunya keselamatan masyarakat menjadi prioritas kita dengan penyelenggaraan Pilkada yang tertib protokol kesehatan,” tandasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....

GP Ansor Jember Deklarasikan Ketuanya Maju Pilkada Kabupaten

JEMBER, SMNNews.co.id - Jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Jember mendeklarasikan Ketua Ansor Jember, Izzul Ashlah untuk maju dalam kontestasi Pilkada kabupaten Jember 2024,...